Beranda Uncategorized Bawaslu Temukan Potensi Pemilih Tak Penuhi Syarat Sebanyak 1.267 Orang

Bawaslu Temukan Potensi Pemilih Tak Penuhi Syarat Sebanyak 1.267 Orang

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

PANDEGLANG – Hasil analisa data yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menemukan sebanyak 1.267 data pemilih yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Jumlah tersebut tersebar di 35 kecamatan yang ada di Pandeglang.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono menyampaikan, potensi pemilih tidak memenuhi syarat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Pandeglang 2020 sebanyak 1.267 yang terdiri dari beberapa kategori seperti potensi pemilih yang sudah meninggal dunia, potensi pemilih ganda, potensi pemilih yang usianya di bawah 17 tahun

“Bawaslu melakukan analisa terhadap soft copy DPS yang diserahkan KPU pada Bawaslu dan hasilnya seperti itu. Dua hal yang dilakukan Bawaslu pertama kroscek ke lapangan terkait pemilih yang sudah meninggal dan kedua terkait usianya yang di bawah 17 tahun dan yang ganda itu berdasarkan analisis data yang diberikan,” beber Karsono, Rabu (30/9/2020).

Karsono memastikan, berdasarkan pemeriksaan di lapangan pada salah satu kategori yang diambil sampel yaitu potensi pemilih meninggal dunia tetapi masih masuk DPS memang betul terjadi di lapangan. Oleh karena itu, Bawaslu sudah memberikan surat rekomendasi perbaikan pada KPU Pandeglang.

“Iya (ada). Makanya kami meminta pada KPU dalam PPK/PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan kroscek ulang atas data yang kami berikan, data itu akan kami berikan melalui rekomendasi saran perbaikan dan apabila itu orang yang benar maka harus dihapus dari DPS,” ucapnya.

Ia melanjutkan, rekomendasi tersebut sudah diserahkan sekitar 21 September 2020 melalui PPK agar segera ditindaklanjuti oleh mereka. Dari 35 kecamatan yang paling banyak potensi pemilih tidak memenuhi syarat berada di Kecamatan Cimanuk, Mekarjaya dan Bojong.

“Paling banyak ada di Cimanuk, Mekarjaya dan Bojong kalau kategorinya itu potensi meninggal dunia dan potensi pemilih ganda. Kami minta ditindaklanjuti sebelum pleno DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) di tingkat desa dan kecamatan itu sudah diperbaiki oleh PPK dan PPS,” tegasnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini