Beranda Hukum Selama 2020, Terjadi 628 Tindak Pidana di Kabupaten Serang

Selama 2020, Terjadi 628 Tindak Pidana di Kabupaten Serang

Polres Serang rilis laporan akhir tahun 2020. (Ist)

SERANG – Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan ada sebanyak 628 jumlah tindak pidana sepanjang tahun 2020.

“Untuk tahun 2020, jumlah kasus tindak pidana yang ditangani penyidik Satreskrim sebanyak 628 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 383 kasus atau 60,99 persen,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat merilis hasil kerja jajarannya sepanjang tahun 2020 di Mapolres Serang, Selasa (29/12/2020).

Kapolres menjelaskan kasus pencabulan, pemerkosaan, KDRT dan perlindungan anak menjadi kasus paling menonjol pada kasus tindak pidana yang ditangani penyidik Satreskrim. Kapolres menyebutkan jumlah kasus yang ditangani Unit PPA sebanyak 43 kasus dengan hasil capaian pengungkapan sebanyak 29 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 43 orang.

“Paling dominan dan paling menonjol pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf, Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji dan Kasatlantas Iptu Robby Rachman.

Sementara untuk pidana pencurian dengan pemberatan (curat), lanjut Mariyono, tercatat sebanyak 21 kasus tindak pidana dengan mengamankan sebanyak 17 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 24 unit kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Pengungkapan kasus pada pencurian pemberatan sebesar 71 persen. Sedangkan untuk tindak pidana UU ITE, ada 5 kasus dan berhasil diselesaikan sebanyak 3 kasus,” katanya.

Kapolres menambahkan, untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, juga mengalami kenaikan hampir 50 persen dibanding tahun sebelumnya. Untuk tahun 2020, penyidik Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 104 kasus dengan 121 tersangka, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 68 kasus dengan 82 tersangka.

“Jadi kenaikannya cukup tinggi meski di masa pandemi Covid-19, baik jumlah pengungkapan kasus dan tersangkanya, begitu dengan barang bukti yang berhasil diamankan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi serta kecepatan anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Kapolres.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas), kata Kapolres, telah terjadi 346 lakalantas sepanjang tahun 2020. Dari jumlah tersebut sebanyak 103 orang meninggal dunia, 19 orang menderita luka berat serta sebanyak 487 orang mengalami luka ringan dengan kerugian materi sebesar Rp304.400.000.

“Sementara untuk pelanggaran lalulintas menurun di tahun 2020 ini. Sesuai perintah Bapak Kapolri di masa pandemi Covid-19, petugas Satlantas lebih mengedepankan langkah teguran, pembinaan dan pemberlakuan disiplin protokol kesehatan terhadap pelanggar lalulintas, sebanyak 4.362 pengendara,” terangnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ