Beranda Pemerintahan Selama 2018, Pemkab Serang Nikahkan 1.889 Pasangan

Selama 2018, Pemkab Serang Nikahkan 1.889 Pasangan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang selama 2018 melalui program isbat nikah, telah menikahkan sekitar 1.889 pasangan

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang selama 2018 melalui program isbat nikah, telah menikahkan sekitar 1.889 pasangan.

Program yang dinamakan paket 5 in 1 itu, melibatkan lima kelembagaan yang langsung mengeluarkan lima dokumen kependudukan.

Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discukcapil) Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, program isbat nikah merupakan program kepedulian mendalam Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah terhadap fenomena masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki buku nikah.

“Masih ada masyarakat yang melakukan pernikahan tidak di KUA atau kantor urusan agama. Makannya setiap tahun kita menggelar nikah bersama,” kata Jajang saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/1/2019).

Jajang menjelaskan, bahwa yang menjadi permasalahan tersendiri dan berimbas kepada administrasi kependudukan tidak lengkap. Sehingga diluncurkanlah program isbat nikah dengan melibatkan lima unsur kelembagaan, Disdukcapil, pemerintah kecamatan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pengadilan agama, dan kantor urusan agama (KUA). Dengan target per kecamatan di Kabupaten Serang, dapat mengisbatnikahkan sebanyak 70 pasangan.

“Sehingga, tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Serang yang tidak memiliki buku nikah secara sah,” jelasnnya.

Lanjut Jajang, proses kolaborasi lima unsur kelembagaan tersebut. Yakni, pemerintah kecamatan bertugas memfasilitasi akomodasi tempat dan prosesi acara isbat nikah, P2TP2A memobilisasi warga yang ingin diisbatnikahkan dengan data yang akurat, pengadilan agama melaksanakan sidang isbat nikah sampai penerbitan surat penetapan pengadilan, KUA menerbitkan buku nikah, dan Disdukcapil menerbitkan administrasi kependudukan.

“Dari program isbat nikah gratis ini, masyarakat yang dinikahkan mendapatkan lima dokumen kependudukan sekaligus. Mulai dari penetapan Pengadilan Agama, buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP el,” ujarnya.

Kemudian, Jajang pun mengucapkan, terimakasih kepada Bupati Serang yang telah menerjunkan pelayanan jemput bola, bahkan tanpa dipungut biaya. “Program ini akan terus berlangsung pada setiap tahunnya, termasuk di tahun 2019 ini,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini