Beranda Pemerintahan Disdukcapil Kota Serang Terapkan  One Day Service Administrasi Kependudukan

Disdukcapil Kota Serang Terapkan  One Day Service Administrasi Kependudukan

Ilustrasi - foto istimewa merdeka.com

SERANG – Masih kurangnya capaian target kinerja untuk permasalahan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang memberikan kemudahan kepada warga dengan membentuk program pelayanan satu hari selesai (one day service).

Program ini lebih difokuskan kepada akta kelahiran, namun ternyata dalam pelaksanaannya, beberapa warga banyak pula yang meminta perubahan dokumen, seperti terkait perubahan nama, bahkan terdapat yang meminta perubahan tanggal lahir. Namun dalam program tersebut tidak dapat dilakukan.

Kepala Disdukcapil Kota Serang, Ipiyanto mengatakan pelaksanaan one day service ini telah berjalan selama dua minggu di loket Disdukcapil. Selain itu pihaknya juga menjemput bola yang dilakukan secara keliling ke kelurahan, yang baru berjalan selama satu minggu.

“Jika persyaratannya lengkap, maka satu hari akan langsung selesai dokumennya. Untuk saat ini, yang keliling ke kelurahan diprioritaskan untuk yang baru lahir. Jadi jika ada anak yang baru lahir paling lama seminggu, langsung dapat sehari diurus akta kelahirannya,” kata Ipiyanto, Senin(30/7/2018).

Ia mengatakan, selain akta kelahiran, pemohon langsung mendapatkan dua dokumen lainnya, yaitu KK yang sudah dimasukkan nama anak yang baru lahir, serta Kartu Identitas Anak (KIA). “Jadi three in one, satu permohonan dapat tiga dokumen,” ujarnya.

Menurutnya, program ini cukup disambut baik oleh masyarakat, baik yang langsung ke loket Disdukcapil maupun ke kelurahan, dan diharapkan dapat meningkatkan capaian target kinerja Disdukcapil di sektor penerbitan dokumen kependudukan.

Kasie Kelahiran Disdukcapil Kota Serang, Yesi Nidahayati menyampaikan, dalam program one day service ini diprioritaskan untuk yang sudah memenuhi persyaratan dokumennya, adapun beberapa perubahan lainnya, seperti nama tidak dilayani. “Itu harus melalui proses di pengadilan dahulu,” tuturnya.

Menurutnya, banyak yang meminta untuk mengubah namanya, biasanya warga desa dengan alasan anak sering sakit-sakitan. Bahkan ada pula warga yang meminta untuk merubah usia untuk persyaratan kerja.

“Kalau anaknya masih kecil belum sekolah, masih kita pertimbangkan, tapi untuk merubah usia kita terpaksa harus tolak,” katanya.

Sedangkan untuk pelaksanaan program ini baru dijalankan di Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang. “Ditargetkan 12 kelurahan di Kecamatan Serang yang akan dilakukan program ini,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News