TANGERANG – Wakil Walikota Tangerang, Maryono Hasan hingga saat ini belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai dilantik sebagai Wakil Walikota Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maryono diketahui merupakan birokrat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebelum terjun ke politik mendampingi Sachrudin pada Pilkada 2024 lalu.
Jabatan terakhir yang diemban Maryono adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang. Saat menjabat di BPBD juga menjadi terakhir kali ia melaporkan LHKPN ke KPK yakni pada tahun 2023.
Laporan yang dibuat saat menjadi sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang dengan total kekayaan mencapai Rp2.636.843.316.
Sebagaimana dikutip BantenNews.co.id, pada Sabtu (26/7/2025), dari laman https://elhkpn.kpk.go.id.
Laporan itu dibuat pada 6 Februari 2024/Periodik – 2023. Kekayaan Maryono tercatat paling besar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2.400.000.000.
Dengan rincian diantaranya, tanah dan Bangunan Seluas 750 m2/250 m2 di Kab/kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp650.000.000, Tanah Seluas 320 m2 di Kab/Kota Tangerang, warisan Rp1.250.000.000, Tanah Seluas 150 m2 di Kab kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp500.000.000
Sementara, kekayaan bersumber dari alat Transportasi dan Mesin sebesar Rp. 380.000.000, Maryono melaporkan kepemilikan 2 unit kendaraan diantaranya, mobil Fortuner tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp180.000.000 dan mobil Honda CRV Tahun 2016, hasil sendiri Rp200.000.000.
Lalu kas setara kas sebesar Rp 15.000.000, Sub Total Rp. 2.795.000.000 dengan kepemilikan hutang sebesar Rp. 158.156.684. Sehingga total kekayaan orang nomor dua di Kota Tangerang ini sebesar Rp. 2.636.843.316.
Perjalanan karir birokrasi Maryono yang cemerlang, hingga mencapai posisi orang nomor dua di Kota Tangerang, ternyata tidak sejalan dengan peningkatan harta kekayaannya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan sebanyak enam kali, harta kekayaan Maryono tercatat stagnan atau tidak mengalami perubahan signifikan.
Hal itu dilihat dari pertama kali melaporkan LHKPN-nya pada 18 September 2018 sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman dengan total kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp2.670.000.000.
Laporan keduanya pada 31 Desember 2019 saat menjadi camat dengan total kekayaan sebesar Rp.2.670.000.000.
Di laporan ketiganya 31 Desember 2020 saat masih jadi Camat terjadi penurunan beberapa digit dari laporan sebelumnya yakni sebesar Rp.2.636.843.316.
Selanjutnya pada 31 Desember 2021 saat menjadi Kepala bidang di Sekretariat daerah sebesar Rp2.636.843.316, lalu laporan 31 Desember 2022 saat menjabat sebagai kepala pelaksana BPBD senilai Rp2.636.843.316.
Dan terakhir laporannya pada 31 Desember 2023, jabatan sebagai Kepala Pelaksana BPBD senilai Rp2.636.843.316.
Diketahui, Walikota Tangerang, Sachrudin yang juga politisi Golkar ini diduga terakhir melaporkan LHKPN pada 20 Maret 2024 untuk periodik 2023.
Dimana, saat itu posisinya masih menjabat sebagai wakil Wali Kota dengan total harta kekayaan mencapai Rp7.764.422.157.
Belum ada keterangan resmi dari Sachrudin dan Maryono ihwal harta kekayaannya yang belum membuat laporan LHKPN terbarunya usai menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Tangerang Mualim mengaku akan mengkonfirmasi terlebih ke Walikota terkait LHKPN terbarunya.
“Nanti saya cek dulu ke beliau mas yah,” singkatnya.
Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
