LEBAK — Kecelakaan kerja merenggut nyawa Aldi, petugas keamanan PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Peristiwa terjadi di jalur distribusi perusahaan. Saat kejadian jembatan ambruk, Aldi sedang berpatroli di sekitar jalur operasional.
Di saat bersamaan, sebuah truk pengangkut solar milik PT Nollan Jaya Abadi melintas di lokasi. Truk yang jatuh menimpa Aldi yang berada di belakang hingga tewas.
Warga yang berada di lokasi segera mengevakuasi Aldi dan membawanya ke Puskesmas Cibeber. Namun, petugas medis menyatakan ia telah meninggal dunia.
Perusahaan Sampaikan Belasungkawa
Kepala Divisi Humas PT SBJ, Nurjaya Ibo, membenarkan insiden tersebut. “Benar, saya saat ini berada di rumah duka,” ujarnya.
Ibo menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Aldi. “Kami berduka bersama keluarga dan berdoa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan,” katanya.
PT SBJ langsung berkoordinasi dengan keluarga korban, aparat desa, dan pihak kepolisian untuk mengurus proses pascakejadian. “Kami sudah bertemu keluarga almarhum dan sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” jelas Ibo.
Selain itu, perusahaan juga mengevaluasi jalur distribusi dan seluruh infrastruktur operasional guna menjamin keselamatan pekerja dan warga sekitar.
Ibo menegaskan peristiwa ini merupakan musibah yang tidak bisa dihindari. “Kami memohon doa agar keluarga almarhum diberi ketabahan dan aktivitas operasional kembali berjalan aman,” ucapnya.
Perusahaan Pernah Bermasalah Soal Lingkungan
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah menyegel PT SBJ karena penggunaan bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan, baik di kawasan hulu (Cibeber) maupun hilir (Bayah).
Meski pemerintah telah menyegel operasionalnya, PT SBJ tetap nekat melakukan aktivitas tambang. Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui putusan nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN Rkb memerintahkan Dinas ESDM mengirim surat kepada Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, pengadilan juga mewajibkan perusahaan membayar denda sebesar Rp3,5 miliar kepada negara.
Tim Redaksi
