Beranda Pemerintahan Sekda Banten Mengundurkan Diri, Tak Ganggu Pembahasan APBD Perubahan dan Murni

Sekda Banten Mengundurkan Diri, Tak Ganggu Pembahasan APBD Perubahan dan Murni

Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimiyati. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati angkat bicara terkait pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar dari jabatannya dan memutuskan kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski kabar tersebut cukup mengagetkan, namun dirinya menilai mundurnya pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten itu tak akan mengganggu pembahasan rancangan APBD Perubahan 2021 dan APBD 2022.

Pria yang akrab disapa Cak Nawa itu mengaku mendapatkan informasi pengunduran diri pejabat eselon I di Pemprov Banten itu dari berbagai media.

”Saya sudah baca berita terkonfirmasi Pak Sekda kembali ke instansi awal di Kemendagri dan menurut saya ini hal yang biasa,” katanya saat ditemui awak media di ruang Fraksi Demokrat DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (24/8/2021).

Nawa mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) juga cukup cepat dalam mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Muktabar. Salah satunya dengan menunjuk Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Muhtarom sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.

Dirinya juga menilai penunjukan itu merupakan hak prerogratif Gubernur. “Yang jelas dengan penunjukan Pak Muhtarom jadi Plt (dipastikan) tidak akan mengganggu Rancangan APBD Banten baik murni 2022 ataupun perubahan 2021,” ujarnya.

Dirinya juga membantah terkait pengunduran Sekda yang diduga adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) tahun 2020.

“Tahun 2020 telah selesai secara keuangan hanya kinerja saja yang belum sepenuhnya. Temuan yang banyak itu di tahun 2016 ke bawah dari 2017 ke atas itu sudah ditindaklanjuti,” ucap Nawa.

Bahkan dirinya memandang, pengunduran Al Muktabar dari Jabatan Sekda Banten ada hal lain yang dituju.

“Hitung-hitungannya beliau kembali kesana kalau kaitan dengan politik beliau punya kans ditugaskan Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu Pj kepala daerah di Indonesia, karena pemilu akan diselenggarakan di tahun 2024 mendatang,” tandasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini