SERANG – Mabes Polri kembali melakukan penyegaran organisasi dengan mengeluarkan Surat Telegram mutasi sejumlah perwira tinggi dan menengah di seluruh Indonesia. Beberapa pejabat utama Polda Banten pun ikut dalam rotasi jabatan tersebut.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1422/VI/KEP/2025 dan ST/1423/VI/KEP/2025 tertanggal 24 Juni 2025. Berikut daftar pejabat Polda Banten yang berganti posisi:
1. Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Dirbinmas Polda Banten ini mendapat amanah baru sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan Kombes Pol Imam Tarmudi, yang sebelumnya menjabat Auditor Sispamobvitnas Madya TK III Baharkam Polri.
2. Kombes Pol Iwansyah, Kabiddokes Polda Banten ini kini mengemban tugas sebagai Kabiddokes Polda Jabar. Jabatan lamanya digantikan AKBP I Gusti Gede Dharma Arimbawa, sebelumnya Tenaga Dokkes Investigasi Kepolisian Muda TK I Biddokkes Polda Kaltim.
3. Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang Polda Banten ini dipercaya menjadi Dirresnarkoba Polda Kalsel. Posisinya di Tangerang diisi AKBP Andi M. Indra Waspada A, l, yang sebelumnya menjabat Kasibinyan STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri.
4. Mustika Zaman, Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Banten ini kini menjabat Auditor Kepolisian Madya TK II Itwasum Polri. Posisinya digantikan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, yang sebelumnya Wadirresnarkoba Polda Lampung.
5. AKBP Kemas Indra Natanegara, Kapolres Cilegon kini menempati jabatan baru sebagai Kapolres Madiun Polda Jatim, Posisinya digantikan AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, yang sebelumnya Kanit 1 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan adanya mutasi ini.
“Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram untuk mutasi sejumlah perwira tinggi dan menengah. Beberapa pejabat utama Polda Banten mendapatkan kepercayaan mengemban jabatan baru di lingkungan Polri,” ungkapnya.
Didik menegaskan mutasi merupakan hal wajar sebagai bagian dari dinamika organisasi.
“Rotasi dan mutasi adalah hal biasa di tubuh Polri, sebagai penyegaran organisasi dan promosi untuk jenjang karir yang lebih tinggi,”jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan dalam Surat Telegram, serah terima jabatan wajib dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah surat diterbitkan.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo