KAB. TANGERANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa dua tahun berturut-turut terus disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten baik proses pengadaan lahan maupun pelaksanaan konstruksi.
Dalam catatan, pengadaan lahan rumah sakit milik Pemkab Tangerang sejak awal bermasalah, dimulainya pengusutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang karena terindikasi dugaan korupsi.
Diketahui sebelumnya bahwa penyidikannya dihentikan melalui Penghentian penyidikan setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Alasan penghentian perkara ini karena tidak terdapat cukup bukti untuk menjerat calon tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten dalam LKPD tahun 2023 dan 2024 mengungkap sejumlah temuan baik dalam proses pengadaan lahan hingga pelaksanaan konstruksi.
Di LHP 2024, BPK menyebut, proses pengadaan lahan Pemkab Tangerang dinilai tidak mengedepankan unsur kehati-hatian, membebani keuangan daerah, bahkan berpotensi sengketa di kemudian hari.
Proses Pengadaan Lahan
Diketahui, pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dimulai dari tahun 2020 hingga 2022 seluas 49.873 meter persegi dengan total anggaran Rp62.463.767.000
Awal pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa dimulai dari 30 September 2019, Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan Laporan Akhir Hasil Kegiatan Feasibility Study (FS) Rumah Sakit, yang disampaikan kepada Bupati, Kepala Dinas PPP, serta Kepala Bappeda.
Dari hasil analisis dokumen FS lokasi RSUD Tigaraksa, lokasi yang terpilih berada di Desa Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa dengan kelas rumah sakit yang akan dikembangkan rumah sakit Kelas C.
Total luas lahan yang dibutuhkan untuk membangun RSUD Tigaraksa Kelas C sekitar 50.000 meter persegi dan akan dibangun secara vertikal sebanyak 5 lantai.
Bidang tanah yang dibebaskan sejumlah 25 bidang dengan sembilan pemilik tanah dengan terealisasi sebesar Rp62.393.060.000.
Namun dalam perjalanannya, di 2024 Pemkab menerima pengembalian dana dari TWS untuk 27.328 meter persegi senilai Rp32.820.080.000. TWS adalah satu penjual lahan itu.
Pengembalian uang itu lantaran sebagian tanah yang dibeli Pemkab terdapat tumpang tindih dengan SHGB nomor 4/Desa Tigaraksa milik PT PWS dari total seluas 91.935 meter persegi.
Proses Pembangunan Konstruksi
Pelaksana konstruksi gedung RSUD Tigaraksa oleh PT WK (Persero) Tbk dengan skema multiyears, berdasarkan Kontrak Nomor: 027/01.4/PPK/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022, senilai Rp229.419.000.000.
Proyek ini telah diserahterimakan pada 30 November 2023 dan pembayaran termin terakhir 100 persen dilakukan pada 22 Desember 2023.
LHP BPK atas LKPD tahun 2023 bernomor 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 mengungkap hasil pemeriksaan pekerjaan konstruksi yang belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp2.015.905.721,21.
Ketidaksesuaian tersebut antara lain berupa kurang volume item pekerjaan beton, pembesian, pasangan batu belah, pasangan dinding, plester dan acian, lantai, plafon, ACP, railing, kanstin, pengecatan, dan MEP.
Selain itu terdapat ketidaksesuaian berupa koreksi harga satuan bekisting, wastafel, dan pintu. Dinkes selaku OPD terkait disebut BPK telah melakukan pengembalian ke kas daerah seluruhnya.
Pemkab Disomasi Kuasa Hukum Tim Kurator
Ditengah proses pembangunan RSUD Tigaraksa, pada 24 Agustus 2023, Kuasa Hukum Tim Kurator PT PWS melayangkan somasi kepada Bupati Tangerang
Tim Kurator menyatakan salah satu aset PT PWS adalah tanah kosong seluas 91.935 m2 di Desa Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Tigaraksa.
Sebagian tanah tersebut telah diperjualbelikan TWS kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk pembangunan RSUD Tigaraksa tanpa sepengetahuan dan persetujuan Tim Kurator PT PWS.
Pada 13 Februari 2024, TWS dan Kepala Dinas PPP Kabupaten Tangerang menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama. Dalam kesepakatan ini, TWS mengakui adanya tumpang tindih lahan dan bersedia mengembalikan uang ganti rugi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa sebesar Rp32.820.980.000 yang telah diterimanya.
Pengembalian uang ini juga membatalkan beberapa Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHP) dan TWS akan mengajukan pembatalan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2024, Kuasa Hukum Penjabat Bupati Tangerang mengajukan permohonan pembayaran ganti rugi SHGB Nomor 4/Tigaraksa atas nama PT PWS kepada Kurator PT PWS.
Permohonan ini diajukan mengingat RSUD Tigaraksa telah resmi beroperasi sejak 18 Desember 2023, namun pembayaran atas sebagian lahan tersebut kepada PT PWS belum terlaksana.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memohon agar dapat terus memanfaatkan tanah tersebut untuk operasional RSUD Tigaraksa selama proses pembayaran berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, pada 27 Februari 2024, Tim Kurator PT PWS menyatakan akan mengajukan permohonan izin kepada Hakim Pengawas untuk pemberesan harta pailit (tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa) yang telah dibangun RSUD Tigaraksa.
Tim Kurator juga menjelaskan bahwa besarnya nilai ganti rugi belum dapat ditentukan karena masih dalam proses penilaian. Namun, mereka tidak keberatan atas penggunaan tanah tersebut untuk RSUD Tigaraksa selama Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan kepastian hukum untuk penyelesaian ganti kerugian.
Pada 24 Mei 2024, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan menyampaikan Laporan Penilaian Properti, yang menyatakan nilai pasar properti tersebut pada 22 April 2024 adalah sebesar Rp39.844.900.000.
Mengikuti perkembangan ini, pada 29 Mei 2024, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Penetapan yang mengabulkan permohonan Tim Kurator PT PWS.
Penetapan ini memberikan izin kepada Tim Kurator untuk menjual di bawah tangan harta pailit berupa tanah seluas 91.935 m2 dengan SHGB Nomor 4/Tigaraksa yang di atasnya telah berdiri bangunan RSUD Tigaraksa.
Terakhir, pada 29 Mei 2024, Kepala Dinas PPP mengajukan permohonan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk penyediaan anggaran sebesar Rp39.844.900.000 guna pembayaran bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa yang telah digunakan untuk RSUD Tigaraksa.
Pembayaran tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa Melebihi Kebutuhan
Dengan pembayaran lahan 91.935 m2 dari PT PWS, sehingga pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Tangerang totalnya seluas 114.480 m2. Padahal sejak awal kebutuhan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa sesuai FS adalah 50.000 m2.
Berdasarkan Laporan KJPP Toto Suharto & Rekan tanggal 24 Mei 2024, pembayaran kepada PT PWS atas tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 91.935 m2 senilai Rp39.844.900.000.
Terdiri dari bidang tanah di sisi selatan jalan kabupaten seluas 34.991 m2 senilai Rp17.145.590.000 dan bidang tanah di sisi utara jalan kabupaten seluas 54.046 m2 senilai Rp22.699.320.000,00
Sedangkan bidang tanah yang digunakan untuk jalan kabupaten seluas 2.898 m2 tidak dilakukan perhitungan oleh KJPP.
Hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas PPP menjelaskan pembayaran atas keseluruhan bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 91.935 m2 merupakan putusan pengadilan yang bersifat inkracht.
Putusan itu merujuk pada Penetapan Hakim Pengawas Nomor 135 PK/Pdt/Sus/2012 Jo. Nomor 11/Pailit/2011/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Mei 2024 mengizinkan izin Tim Kurator PT PWS melakukan penjualan dibawah tangan atas bidang SHGB No.4/Tigaraksa.
Penetapan Hakim Pengawas tersebut dibuat berdasarkan surat permohonan Tim Kurator, tidak ada pengikatan maupun perintah kepada Pemkab Tangerang untuk membeli keseluruhan bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa
seluas 91.935 m2.
Tentu ada perbedaan dengan kelebihan lahan di Kawasan Puspemkab seluas 99.849 m2 senilai Rp164.931.772.000 tidak keseluruhan bidang tanah SHGB atas nama PT PWS dibayarkan.
“Dengan demikian terdapat perbedaan perlakuan dalam pembayaran Pemkab Tangerang kepada Tim Kurator PT PWS, antara pembayaran atas bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa untuk RSUD Tigaraksa dengan bidang tanah untuk Kawasan Puspemkab,” tulis LHP BPK RI.
SHGB Habis dan Rawan sengketa
BPK juga menyebut, SHGB nomor 4/Tigaraksa seluas 91.935 m2 atas nama PT PWS haknya sudah berakhir pada 17 Agustus 2014 yang diterbitkan pada 8 Agustus 1994. BPK bilang hingga dengan pemeriksaan berakhir tanggal 9 Mei 2025 tidak terdapat dokumen yang menunjukkan permohonan perpanjangan SHGB Nomor
4/Tigaraksa.
Sehingga transaksi pembayaran penggantian bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa senilai
Rp39.844.900.000 oleh Pemkab dalam kondisi SHGB No.4/Tigaraksa atas nama PT PWS telah berakhir.
“Hal tersebut menunjukkan ketidakhati-hatian Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melakukan pembebasan tanah,” tulis BPK.
Lebih lanjut BPK menjelaskan, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa di lokasi bidang tanah sisi utara sebagian besar berupa tanah kosong.
Namun di lokasi tersebut juga terdapat jalan kavling perumahan, bangunan permanen, rumah penduduk dan bangunan semi non permanen kios usaha.
BPK menilai, adanya penguasaan tanah dalam bentuk bangunan rumah penduduk dan kios usaha tersebut berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan di
kemudian hari.
Bantennews.co.id, masih berupaya mengkonfirmasi beberapa pihak temuan lahan RSUD Tigaraksa. Beberapa waktu lalu Inspektur Inspektorat Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengaku, masih menunggu tanggapan dari dinas terkait tindaklanjuti pengadaan lahan RSUD Tigaraksa pasca jadi temuan BPK.
“Kami masih menunggu tanggapan dinas terkait karena masih ada waktu tindak lanjut,” kata Tini dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo