Beranda Hukum Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penyidikan Mengarah Kepada Calon Tersangka

Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penyidikan Mengarah Kepada Calon Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4,9 hektar untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa. Pihak Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat.

Tim Penyidik telah memeriksa 50 saksi dalam kasus tersebut. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan sampai saat ini Tim telah menaikan status pada tahap penyidikan. “Yang jelas di tahap penyidikan ini semua pihak sudah dipanggil,” kata Doni kepada BantenNews.co.id ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2023).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra. (BantenNews.co.id)

Dari pendalaman tersebut, Doni menyebutkan proses penyidikan telah mengarah kepada beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pembebesan lahan RSUD. “Masih berproses untuk mendapatkan kebenaran materil dalam perkara ini,” ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang telah memeriksa pejabat di Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang dan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. “Sudah kami mintai keterangan,” ujar Doni.

Menganai tahap selanjutnya yakni penetapan tersangka, Doni menyebutkan menyerahkan kepada Tim Penyidik. “Terkait waktu itu kebutuhan penyidik. Apakah tindak pidana (korupsi) ini (dinilai) matang (cukup alat bukti) dilakukan ekspose. Jika belum kami terus dalami.”

Baca juga: Warga Tuding Proyek RSUD Tigaraksa Jadi Salah Satu Penyebab Banjir

Untuk diketahui, sebagian lahan RSUD Tigaraksa masuk dalam area kawasan PT Panca Wiratama Sakti (PWS), pengembang yang telah dipailitkan.

Pada prosesnya, tanah seluas 4,9 hektare yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang itu kemudian dibeli panitia pembebasan lahan melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang dari beberapa pemilik lahan dengan harga Rp700 ribu per meter.

Baca Juga :  WNA Iran Selundupkan Narkoba di Lambung Kapal

Sementara nilai pembebasan lahan RSUD Tigaraksa mencapai Rp 1 juta per meter. Dugaan sementara, ada selisih harga untuk keuntungan sejumlah oknum panitia pembebasan lahan. (Mg-Syh/You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News