Beranda Pemerintahan Sebulan Belum Gajian, Pegawai Pemkab Pandeglang Keluhkan Hak yang Tertahan

Sebulan Belum Gajian, Pegawai Pemkab Pandeglang Keluhkan Hak yang Tertahan

Sekda Pandeglang Asep Rahmat. (Madani/bantennews)

PANDEGLANG – Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengaku belum menerima pembayaran gaji selama satu bulan. Kondisi tersebut dikeluhkan karena gaji menjadi salah satu sumber untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah seorang pegawai Pemkab Pandeglang yang enggan disebutkan namanya mengaku belum menerima gaji yang menjadi haknya.

“Iya, belum turun gajinya. Tapi mudah-mudahan bisa cepat, karena ada banyak kebutuhan juga,” katanya, Selasa (3/11/2026).

Ia menyebut keterlambatan pembayaran gaji tidak dialami seluruh pegawai. Menurutnya, pembayaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda-beda. Bahkan, sejumlah pegawai di OPD lain disebut sudah menerima gaji.

“Enggak semua, Kang. Jadi beda-beda. Kalau teman itu sudah, saya di Satpol PP belum menerima satu bulan,” ujarnya.

Ia berharap Pemkab Pandeglang segera menyelesaikan persoalan tersebut agar gaji yang menjadi hak pegawai bisa segera diterima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, memastikan anggaran pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu, telah tersedia.

Namun, menurut Asep, pencairan gaji masih bergantung pada kelengkapan administrasi masing-masing OPD. Ia menegaskan tidak ada persoalan anggaran untuk membayar hak para pegawai.

“Ya, kalau semuanya lengkap kita bayarkan. Tidak ada kendala, tinggal dari organisasi perangkat daerah (OPD) itu lengkap tidak,” kata Asep Rahmat.

Asep menjelaskan, persoalan kelengkapan dokumen tidak hanya berlaku dalam pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Persyaratan serupa juga diterapkan dalam pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Jika dokumen yang diajukan belum memenuhi persyaratan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan mengembalikan berkas tersebut kepada OPD untuk diperbaiki.

Baca Juga :  KI Banten Imbau Humas OPD di Pemkot Serang Harus Proaktif Sampaikan Kinerjanya

“Kalau tidak lengkap, ya dikembalikan berkasnya,” ujarnya.

Karena itu, Asep meminta seluruh kepala OPD yang belum menyelesaikan proses pencairan segera melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan BPKD.

“Yang belum mencairkan untuk segera melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Saya harap bisa segera dicairkan,” tegasnya.

Asep kembali memastikan dana pembayaran gaji PNS dan PPPK sudah dianggarkan dan tersedia di kas daerah. Menurutnya, persoalan pencairan saat ini hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi.

“Ada, sudah dianggarkan, sudah ada di kas. Tinggal berkasnya saja dilengkapi,” ucapnya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Ahmad Fauzi