Beranda Hukum Sebelum Tertangkap, Pembunuh Perempuan di Pandeglang Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Sebelum Tertangkap, Pembunuh Perempuan di Pandeglang Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Pelaku berikut barang bukti dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Pandeglang
Pelaku berikut barang bukti dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Pandeglang

PANDEGLANG – R (21) pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di Jalan Stadion Badak Pandeglang tepatnya di Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB diduga akan menghilangkan barang bukti.

Pada saat polisi mendatangi rumahnya, pelaku tidak bisa mengelak lantaran polisi menemukan beberapa barang milik korban yang diambil pelaku usai melakukan aksi kejinya. Awalnya pelaku mengaku hanya ingin melihat pesan antara dirinya dengan korban sebelum kejadian.

“Pelaku mengambil handphone dan laptop korban untuk menghilangkan jejak. Intinya pada saat kami geledah memang dia (pelaku) tidak bisa mengelak karena ada handphone dan laptop dan pelaku bilang itu punya korban. Alasannya dia cek pesan antara korban dan pelaku tapi dugaan saya sementara itu mau dibuang agar tidak ada barang bukti sebab motor korban juga dibuang ke semak-semak,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Senin (13/2/2023).

Kata Shilton, sebelum penangkapan pelaku, awalnya laporan yang diterima kejadian tersebut merupakan aksi begal, namun setelah diselidiki lebih lanjut ternyata perempuan yang ditemukan merupakan korban pembunuhan.

“Awalnya saya juga dikasih tahu korban begal tapi ternyata setelah kami Lidik terus dicari ketemu motornya, bukan begal ternyata dia saling kenal cekcok karena tidak terima korban punya pacar baru,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan yang ditemukan warga bersimbah darah di semak-semak. Awalnya warga mengira korban begal namun belakangan diketahui bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pacarnya.

Polisi yang melakukan pengejaran terhadap pelaku berhasil mengamankan pelaku di kediamannya dengan barang bukti awal handphone dan laptop pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa mantan pacarnya karena tidak terima dia memiliki kekasih lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Juncto 351 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini