
SERANG – Tersangka kasus dugaan pemerasan permintaan proyek Rp5 triliun tanpa lelang kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA), Muhamad Salim alias Abah Salim ternyata juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan serupa.
Hal tersebut diketahui setelah Direktur PT Nawastu Naga Kinjes, Cecep Supriyadi mendatangi Polda Banten untuk menanyakan perkembangan kasus yang sudah ia laporkan pada September 2024 lalu.
“Kedatangan saya ke Polda ini untuk menanyakan kelanjutan perkara dengan terlapor Muhammad Salim terkait pekerjaan di Wilmar Grup, di anak perusahaannya PT Jawa Manis Rafinasi yang dilaporkan September tahun lalu,” ujar Cecep kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (22/5/2025).
Cecep menuturkan bahwa kasus yang ia laporkan yaitu saat perusahaannya menjadi pemenang lelang proyek pembongkaran dan penjualan scrap di PT Jawa Manis Rafinasi pada Januari 2024 silam.
Saat akan memulai pekerjaannya, pada 23 Januari proyek itu dihalangi oleh petugas keamanan dengan alasan belum dapat izin dari pimpinan perusahaan. Larangan tersebut diduga berkaitan dengan Salim yang ketika itu merupakan tokoh masyarakat dan Direktur PT Cahaya Bintang Sejati (CBS) yang meminta jatah proyek dengan nilai Rp750 juta tersebut.
“Meminta (jatah), meminta kepada pihak kami, pihak perusahaan kami, dengan keinginan-keinginan (jatah penjualan scrap). Sehingga kami mentransfer sejumlah uang kepada PT CBS ya, itu pemiliknya kan Bapak Muhammad Salim,” ujar Cecep.
Tapi, setelah mengirim uang sebesar Rp14 juta, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan hingga hari ini. Cecep mengaku rugi hingga Rp200 juta karena sudah keluar modal sewa alat, beli alat, pembuatan seragam 25 karyawan, sosialisasi dan keperluan proyek lainnya.
“Pekerjaan proyeknya tidak dilanjutkan, tapi kami sudah rugi lebih dari Rp200 juta,” tuturnya.
Cecep datang ke Polda Banten untuk menanyakan perkembangan kasusnya pasca Salim ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka, Salim dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana,” ucapnya.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait laporan Cecep. Kata Dian, pihaknya sudah menetapkan Salim sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada perusahaan Cecep.
Tapi walau sudah ditetapkan tersangka, saat itu polisi tidak melakukan penahanan sementara kepada Salim.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses (penyidikannya) lanjut,” kata Dian kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Dian menegaskan bahwa kasus pemerasan Salim kepada PT Chandra Asri Alkali dan PT Nawastu Naga Kinjes akan dipisah.
“Dibedakan (berkasnya), beda objeknya, beda waktu dan lokasinya,” kata Dian.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo