Beranda Hukum Pelaku Curanmor Bersenpi Dibekuk Polres Tangerang

Pelaku Curanmor Bersenpi Dibekuk Polres Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa Tribunnews.com

TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten berhasil menangkap otak dari pelaku pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata api.

Demikian disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombespol Sabilul Alif kepada wartawan, Rabu (24/7), termasuk Kontributor Elshinta, Selly Loamena

Dikatakan Sabilul Alif, pelaku berjumlah empat orang ditangkap di Serang dan di Balaraja. Sedikit ada tujuh unit kendaraan bermotor roda dua berbagai jenis disita dari empat pelaku kejahatan curanmor.

Dilansir dari elshinta, pelaku berinisial N alias Anas (26) asal Lampung yang berperan sebagai pemetik, ditangkap di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Lalu tiga pelaku lainnya adalah RN (26), AH (23) YAP (26) yang berperan sebagai joki, dan ditangkap di wilayah Tambak, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Para pelaku sendiri mengaku sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi kejahatan. Dan tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan senjata api jenis revolver.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ