Beranda Hukum Sebelas Tahun Jual Sabu, DPO Asal Kabupaten Serang Ditangkap

Sebelas Tahun Jual Sabu, DPO Asal Kabupaten Serang Ditangkap

BA, DPO kasus penyalahgunaan narkoba menjalani oemeriksaan di Polres Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG — Polisi menangkap BA (33), pengedar sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO), saat menunggu calon pembeli di pinggir jalan Kampung Bolang, Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap BA pada awal Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. BA sempat mencoba kabur, tetapi polisi yang sudah mengepung lokasi berhasil menangkapnya.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, polisi menemukan empat paket sabu dari kantong celana BA saat melakukan penggeledahan.

“Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun karena anggota sudah melakukan pengepungan, tersangka berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” kata Bondan, Rabu (7/10/2026).

Polisi kemudian menggeledah rumah BA. Petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 92,59 gram di dalam box sepeda motor Honda Vario bernomor polisi A 6788 IW milik BA.

Total polisi menyita 93,33 gram sabu yang terdiri atas satu paket besar dan empat paket kecil. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp5,71 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu, timbangan digital, dua pak plastik klip, serta satu telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Bondan mengatakan, polisi menangkap BA setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan buronan kasus narkoba tersebut.

“Berbekal informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan DPO kasus narkoba. Setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, BA mengaku sudah menjual sabu sejak 2015. Ia berdalih menjalankan bisnis narkoba untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Polisi juga mengungkap BA mendapat pasokan sabu dari YA, warga Jakarta Barat yang kini masuk DPO. BA kemudian mengedarkan sabu tersebut kepada konsumen di wilayah hukum Polres Serang.

Baca Juga :  Curanmor di Cilegon Tinggi, Polisi Tangkap 4 Pelaku

“Pengakuan sementara tersangka, sabu diperoleh dari YA yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara gratis,” kata Bondan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu YA dan mengungkap kemungkinan jaringan yang memasok sabu kepada BA.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Bondan.

BA kini menjalani penahanan di Mapolres Serang bersama barang bukti. Polisi juga terus memburu YA serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd