Beranda Pemerintahan Ijazah Tak Sesuai, 4 Balon Kades Terancam Gagal Ikuti Pilkades 2021

Ijazah Tak Sesuai, 4 Balon Kades Terancam Gagal Ikuti Pilkades 2021

Rapat Koordinasi Panitia Pilkades di Ruang Rapat KH Syam'un Pemkab Serang, Kamis (20/5/2021). (Foto: Nindia/Bantennews.co.id)

KAB. SERANG – Persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar pada tanggal 11 Juli 2021, sudah memasuki tahapan pleno berkas persyaratan bakal calon (balon) kepala desa (kades).

Terkait tahapan pleno berkas persyaratan balon kades, ditemukan adanya empat balon kades yang akan maju ke Pilkades 2021 tak memenuhi syarat yakni tidak adanya ijazah asli saat mendaftar.

Empat balon kades tersebut adalah Raiman dari Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Dadi dari Desa Siketug Kecamatan Ciomas, Mastari dari Desa Angsana Kecamatan Mancak, dan Saryani dari Desa Kamurang Kecamatan Cikande.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa bahwa serendah-rendahnya calon kades adalah berijazah SMP sederajat termasuk di dalamnya ijazah paket B yang dibuktikan dengan ijazah dan diverifikasi oleh pejabat yang berwenang.

“Dengan dua kriteria itu bahwa yang bersangkutan belum memiliki ijazah,” ujarnya, Kamis (20/5/2021).

Tindak lanjut yang dilakukan oleh panitia Pilkades 2021 terhadap balon kades yang terancam gagal mengikuti Pilkades yaitu dengan membuat Surat Edaran yang akan diserahkan kepada empat desa dan empat kecamatan.

“Sekarang mau dibuat surat edaran untuk empat desa dan 4 kecamatan itu sebagai tindak lanjut dari hasil rapat hari ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan rapat koordinasi panitia Pilkades yang digelar di ruang rapat KH Syam’un, Pemkab Serang, adalah sebagai upaya untuk menyikapi adanya keberatan terutama dari calon kades yang menyertakan tingkat kelulusan pendidikan dengan keterangan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Di aturan kita bahwa bakal calon itu harus membuktikan kelulusan dalam bentuk ijazah. Di forum sudah memutuskan bahwa kalau hanya sekadar surat saja dari PKBM maka itu tidak dianggap sebagai kelulusan. Sebagaimana diamanatkan oleh Perda yang harus dibuktikan dengan ijazah. Maka rapat memutuskan yang bersangkutan tidak diterima sebagai bakal calon kepala desa di tahun 2021,” ujarnya.

Entus menyebutkan untuk saat ini hanya ditemukan balon kades yang tidak memenuhi syarat administrasi berupa ijazah.

“Normal, semuanya berjalan dengan baik. Hanya itu saja memutuskan terhadap keabsahan surat keterangan yang dikeluarkan PKBM, itu dianggap belum sesuai aturan,” kata Entus.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini