
CILEGON – Persoalan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja PT Krakatau Jasa Industri (KJI) yang merupakan anak PT Krakatau Steel dibahas dalam pertemuan antara Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) dengan Wali Kota Cilegon Robinsar di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Rabu (12/8/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Sri Widayati, beserta jajaran. Dalam pertemuan itu, SBKS menyampaikan keberatan terhadap rencana PHK yang dikaitkan dengan kondisi force majeure setelah terjadinya kebakaran di CRM.
Ketua SBKS, Sanudin, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar PT KJI menggunakan force majeure sebagai dasar PHK. Menurutnya, status force majeure tidak semestinya ditetapkan secara sepihak oleh perusahaan.
“Force majeure itu kan tidak bisa diakui sepihak perusahaan, harus dinyatakan oleh lembaga. Kalau di daerah mungkin BPBD, kalau nasional BNPB. Ini kan tidak ada. Jangan mengaku sendiri force majeure lalu PHK,” tegas Sanudin.
Menurut Sanudin, kebakaran yang terjadi memang menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Namun, ia menilai penggunaan force majeure sebagai dasar PHK harus memiliki dasar yang jelas dan tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk mengakhiri hubungan kerja.
Ia juga menyoroti surat edaran PT KJI yang disebut telah dikeluarkan sebelum adanya perundingan antara perusahaan dengan serikat pekerja.
“Kenapa surat edaran dikeluarkan belum ada bipartit? Harusnya bipartit dulu baru surat edaran. Ini malah surat edaran dulu,” katanya.
Sanudin mengakui hingga saat ini SBKS belum melakukan perundingan bipartit dengan PT KJI. Namun, ia menyebut pihaknya masih menunggu panggilan dari perusahaan.
“Saya belum ada bipartit. Saya juga masih menunggu panggilan dari KJI, tapi sampai hari ini tidak ada,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin berkembang setelah surat edaran perusahaan beredar. Bahkan, ia menyebut pekerja terdampak hingga kini tidak diperbolehkan masuk ke area pabrik.
Sanudin mengatakan jumlah anggota SBKS yang terdampak mencapai 78 orang. Sementara itu, jika seluruh pekerja yang terdampak dihitung, jumlahnya diperkirakan mencapai 400-an orang.
Ia juga menyoroti kondisi pekerja yang disebut belum mendapatkan kejelasan mengenai hak mereka selama tidak bekerja.
Sanudin mengatakan masih ada pekerja yang memiliki masa kontrak beberapa bulan ke depan. Karena itu, apabila hubungan kerja diputus sebelum kontrak berakhir, menurutnya hak pekerja harus tetap diperhitungkan.
“Kalau kami masih terkontrak enam bulan ke depan, kalau memang kami diputus hari ini, ganti dong yang enam bulan,” katanya.
Namun, Sanudin menilai PHK bukan satu-satunya jalan. Ia mengusulkan agar pekerja sementara dirumahkan atau diberlakukan skema lain selama proses perbaikan berlangsung.
Ia menyebut informasi yang diterimanya, proses perbaikan fasilitas diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
“Kalau perbaikannya tiga bulan, tidak usah di-PHK. Bisa dirumahkan sementara dengan skema yang disepakati sampai posisi tiga bulan perbaikan,” ujarnya.
Sanudin mengatakan dalam pertemuan tersebut Wali Kota Cilegon, Robinsar berencana memanggil pihak PT KJI untuk membahas persoalan tersebut.
Ia berharap pertemuan antara pemerintah daerah dan perusahaan dapat menghasilkan solusi sehingga PHK tidak terjadi.
“Pak Wali akan mencoba memanggil PT KJI. Mudah-mudahan Jumat sudah ada keputusan. Tapi saya berharap keputusan di hari Jumat itu isu PHK tidak terjadi,” ujar Sanudin.
Menurut Sanudin, penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan kepentingan pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi perusahaan yang sedang melakukan perbaikan.
Ia berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk mencari skema terbaik selama proses pemulihan berlangsung, sehingga pekerja tidak kehilangan pekerjaan dan perusahaan tetap dapat menjalankan proses perbaikan.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi opini liar. Harusnya semua pihak duduk bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Sri Widayati, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, mengatakan pihaknya akan tetap mengawal penyelesaian persoalan antara SBKS dan PT KJI.
Namun, ia meminta kedua pihak terlebih dahulu duduk bersama dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hubungan industrial.
“Kami minta nanti pihak SBKS dengan pihak KJI itu diselesaikan dulu antara mereka. Tapi nanti kami tetap mengawal,” ujar Sri.
Menurut Sri, Disnaker akan tetap berada dalam proses tersebut untuk memastikan penyelesaian mengarah pada solusi yang dapat diterima oleh para pihak.
“Kita harus mencari solusi,” katanya.
Terkait tuntutan pekerja agar tidak dilakukan PHK, Sri mengatakan apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kan mereka mintanya tidak di-PHK. Walaupun di-PHK, mereka harus hak-haknya dipenuhi,” ujarnya.
Sri juga menyebut pihaknya belum menerima surat PHK dari PT KJI.
Menurutnya, dokumen yang telah diketahui sejauh ini merupakan surat terkait kondisi force majeure, bukan surat keputusan PHK.
“Kalau surat PHK belum tahu. Suratnya belum sampai ke kami. Yang pasti kami belum dapat surat PHK-nya,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, jumlah pekerja yang terdampak disebut mencapai 247 orang. Namun, Sri menyebut sebagian pekerja telah kembali dipekerjakan.
“Sudah ada yang dipekerjakan kembali,” katanya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin