Beranda Hukum Satwa Dilindungi di TNUK Jadi Incaran Perburuan Liar

Satwa Dilindungi di TNUK Jadi Incaran Perburuan Liar

Petugas menyita senjata api yang digunakan dalam perburuan liar di wilayah TNUK.
Petugas menyita senjata api yang digunakan dalam perburuan liar di wilayah TNUK.

SERANG – Perburuan satwa liar secara ilegal terutama jenis Badak Jawa dan Banteng Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dengan adanya indikasi perburuan tersebut pihak KLHK bersama Polda Banten akhirnya membentuk satgas gabungan yang bertugas mengamankan wilayah TNUK dari pemburu liar terhitung sejak 17 Juli hingga 2 Agustus 2023.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan adanya indikasi perburuan badak Jawa. Kami bekerja sama dengan Polda Banten. Saat ini pun masih berlangsung,” kata Rasio Ridho Sani selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan.

Selain badak Jawa yang terindikasi jadi objek buruan, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Banten ditunjukan tanduk banteng Jawa yang menjadi barang bukti saat dilakukan penyitaan oleh satgas kepada masyarakat sekitar.

Satgas gabungan tersebut juga melakukan penyitaan senjata api sebanyak 294 pucuk kepada warga sekitar TNUK. Selain penyitaan beberapa warga juga melakukan penyerahan secara sukarela. Warga beralasan kepemilikan senjata api digunakan untuk mengusir hama babi yang kerap merusak lahan perkebunan pribadi mereka.

“Sampai tadi malam sebanyak 294 senpi jenis locok yang diserahkan dari masyarakat secara sukarela yaitu sumur 42 pucuk kecamatan cimanggu 188 pucuk cibaliung 4 pucuk ,cigeulis 30 pucuk, kecamatan cikeusik 20 pucuk, kecamatan cibitung 4 pucuk,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News