Beranda Pemerintahan Satuan Kerja Tak Ada, Pemkot Tangsel Diduga Menyalahi Aturan Tentang Pengadaan Dump...

Satuan Kerja Tak Ada, Pemkot Tangsel Diduga Menyalahi Aturan Tentang Pengadaan Dump Truk

Satuan kerja (satker) tidak tertera berdasarkan data dari Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menyalahi aturan tentang pengadaan barang berupa dump truk yang menelan anggaran Rp1,8 Miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan dump truk tersebut sudah terealisasi di tahun 2021. Namun begitu, penanggung jawab atau satuan kerja (satker) tidak tertera berdasarkan data dari Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Dengan tidak adanya satker tersebut, ada dua dugaan. Pertama, Satker sudah dicantumkan namun setelah dilihat di sistem hilang. Dengan kata lain problem berasal dari sistem.

Hal itu seperti dikatakan tim verifikasi LPSE Tangsel Sarbini. “Bisa jadi dari sistemnya mas. Jadi dari Dinas terkait (yang mengadakan lelang) sudah mencantumkan nama dinasnya, namun setelah diinput di sistem hilang,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (23/6/2022).

Menurut Sarbini, setelah di tanyakan ke pihak terkait, pengadaan dump truk tersebut merupakan pengadaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.

“Jadi kita sudah tanyakan, pengadaan itu dari Dinas Lingkungan Hidup ya. Jadi bukan dari Kelompok Kerja (Pojka) sini, itu dari Dinasnya. Dinas yang ngatur itu semua,” kata Sarbini.

Dugaan kedua, kenapa Satker dalam pengadaan dump truk tersebut tidak dicantumkan bahwa, pihak terkait mencoba menyamarkan agar menjadi tidak transparan.

Hal itu dikatakan pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul. Menurutnya, jika pengadaan barang tidak ada satuan kerjanya, maka yang tanggung jawab siapa, kuasa pengguna anggarannya siapa, dan laporannya bagaimana. Ini menjadi samar.

“Proses tenderisasi kan sudah jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 disebutkan ada kegiatan pengadaan barang ada penyedianya itu kan jelas. Ini kan anggaran Negara, harus jelas lah. Nah itu yg menjadi pertanyaan,” ungap Adib saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).

Seperti diketahui, dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 Bab 2, bagian ketiga, pasal 6 menyebutkan, pengadaan barang atau jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: Efisien, Efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Dengan cara tender pengadaan dump truk dari Pemkot Tangsel seperti itu, makan bisa dikatakan tidak transparan. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini