PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap 2 orang pelaku pencurian hewan ternak berinisial J dan Y pada Senin (9/1/2023) lalu sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Sengklong, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, terungkap bahwa salah satu pelaku yakni J merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama 1 tahun lebih di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Pada saat itu, J ditangkap dengan 2 orang rekannya karena terbukti mencuri hewan ternak milik salah satu warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada tahun 2011 lalu.
Setelah keluar dari penjara tahun 2012 lalu, yang bersangkutan sempat bertobat dan kembali menjalankan pekerjaannya sebagai seorang petani di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Akan tetapi sepertinya J akan kembali mendekam dipenjara karena terlibat kasus pencurian hewan ternak milik warga Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (6/1/2023) kemarin.
Saat ditanya Bantennews.co.id terkait alasan J kembali menekuni pekerjaan pencuri, ia mengaku karena desakan ekonomi yang membaut dirinya kembali ke dunia hitam.
“Saya sudah lama berhenti tapi yang namanya kebutuhan terus mendesak jadi terjun lagi,” kata J saat dihadirkan di Mapolres Pandeglang berikut barang bukti 4 ekor kerbau yang sempat ia cuti, Jumat (13/1/2023).
J terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di salah satu kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Ia mengaku kapok dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
“Saya sudah menerima salah jadi tidak akan mengulangi lagi,” ungkap J sambil duduk di kursi roda karena kaki kiri pelaku dapat hadiah timah panas polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Med/Red)