Beranda Pemerintahan Satu Calon Sekda Pandeglang Gugur Seleksi Administrasi

Satu Calon Sekda Pandeglang Gugur Seleksi Administrasi

Kepala BKPSDM Pandeglang Moh Amri saat memberikan keterangan pada wartawan.
Kepala BKPSDM Pandeglang Moh Amri saat memberikan keterangan pada wartawan.

PANDEGLANG – Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang merilis dari 5 orang calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang yang mengikuti seleksi administrasi 4 orang diantaranya dinyatakan lulus dan 1 orang dipastikan gugur.

Sebagai informasi, kelima orang yang mendaftarkan diri sebagai calon Sekda Pandeglang diantaranya Ramadani (Asda III), Asep Rahmat (Kepala DPUPR Pandeglang), Ali Fahmi Sumanta (Kepala Inspektorat Pandeglang), Puji Widodo (Sekretaris DPRD Pandeglang) dan Doni Hermawan (Kepala DPMPD).

Kepala BKPSDM Pandeglang, Moh Amri mengatakan, setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya orang-orang tersebut akan mengikuti assessment di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Bandung.

“Ada 4 bakal calon (Balon) Sekda Pandeglang dinyatakan lulus administrasi dan satu orang gugur atau tidak memenuhi syarat,” kata Amri, Jumat (10/3/2023).

Amri menyebutkan, ada 5 orang tim Pansel Sekda yang dibentuk yang terdiri atas 2 orang mantan Sekda Pandeglang, yakni Fery Hasanudin sebagai ketua Pansel dan Dodo Juanda sebagai Sekretaris, Usman Ashidiqi Qohara sebagai wakil ketua Pansel, Amin Hidayat dan Dr Ika Meika sebagai anggota Pansel.

Pengumuman kelulusan seleksi administrasi itu sudah dipublikasikan oleh Panitia Seleksi (Pansel) jabatan pimpinan tinggi Pratama pada Jumat 10 Maret 2023 hari ini dan bersifat mutlak.

“Bakal calon (Balon) Sekda Pandeglang yang memenuhi syarat ini oleh Pansel diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Keputusan Pansel bersifat mutlak tidak bisa diganggu gugat,” jelasnya.l

Adapun dari empat bakal calon (Balon) Sekda Pandeglang yang memenuhi syarat administrasi berdasarkan keputusan Pansel yakni Ramadani, Asep Rahmat, Ali Fahmi Sumanta dan Puji Widodo.

“Sementara satu balon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi adalah Doni Hermawan (kepala dinas DPMPD). Hasil tim pansel nantinya akan diserahkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan setelah disetujui pemerintah pusat,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini