Beranda Hukum Satreskrim Polres Pandeglang Bekuk 5 Tersangka Curanmor

Satreskrim Polres Pandeglang Bekuk 5 Tersangka Curanmor

Para pelaku pencurian bermotor tertunduk malu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Pandeglang

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap 5 orang tersangka kasus Pencurian Bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Kelimanya ditangkap dengan barang bukti 11 unit motor.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, kelima orang tersangka yang ditangkap yakni M, AL, MA, EG dan DS. Selain itu, masih ada dua pelaku lainnya yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh polisi masing-masing berinisial SI dan JN.

Zhia menjelaskan, kelima orang yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Diantara mereka ada yang bertugas mengamati situasi, eksekutor dan bertugas sebagai penjual barang hasil curian.

“Ini ada tiga kejadian dengan lokasi yang berbeda, di lokasi pertama mereka menggunakan kunci T dan yang dua lokasi ini mereka masuk ke dalam rumah dan mengambil motor dengan cara mendorong keluar rumah terlebih dahulu selanjutnya mereka merusak kabel soket kunci kontak,” kata Zhia saat menggelar jumpa pers, Jumat (17/11/2023).

Dari hasil interograsi yang dilakukan polisi, terungkap pula bahwa 1 orang tersangka yakni M merupakan spesialisasi pencurian kendaraan bermotor dan sempat 2 kali masuk penjara.

Dari 11 unit motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, 9 unit motor tersebut merupakan motor matic. Saat ditanya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku umumnya lebih mengincar motor matic karena lebih gampang dijual.

“Hasil pengalaman kami dengan tersangka yang kami amankan kenapa mereka lebih memilih motor matic karena dipasaran banyak peminatnya atau lebih cepat dijual,” jelasnya.

Menurut Zhia, para tersangka biasa menjual hasil curian mereka ke daerah Selatan Pandeglang dengan harga sekitar Rp3 juta untuk 1 unit motor matic.

“Untuk sementara yang kami amankan ini mereka biasanya menjual hasil curiannya di daerah Pandeglang dengan harga perunitnya sekitar Rp3 juta,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Med/Red

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ