Beranda Hukum Polisi Tangkap Pacar Pelaku Pembuang Bayi di Cimanuk Pandeglang

Polisi Tangkap Pacar Pelaku Pembuang Bayi di Cimanuk Pandeglang

Polisi menangkap pacar tersangka pembuang bayi

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang akhirnya menangkap dan menetapkan JR (25) sebagai tersangka. JR merupakan pacar perempuan yang membuang bayinya di selokan di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu.

Penangkapan terhadap JR bermula saat warga Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang tersangkut di selokan air tidak jauh dari pemukiman warga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap perempuan berinisial EM (19) yang merupakan ibu sekaligus tersangka pembuang bayi. Dari sana terungkap fakta bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan tanpa ikatan pernikahan antara JR dan EM.

Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan terhadap JR dilakukan pada Rabu (25/10/2023) oleh tim Resmob Polres Pandeglang tanpa perlawanan.

“Pacarnya sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan tersangka dan saat ini sudah kami tahan, namun kaitannya bukan dengan pembuangan bayi tetapi kaitannya persetubuhan anak dibawah umur,” jelas Ilman, Kamis (2/11/2023).

Namun, untuk kasus yang menjerat JR bukan terkait pembuangan bayi melainkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebab kata Ilman, pada saat tersangka melakukan hubungan suami istri, tersangka perempuan masih berstatus anak dibawah umur.

“Pelaku ini melakukan (hubungan suami istri) di bulan Februari 2023, disaat melakukan hubungannya itu perempuannya masih dibawah umur jadi kasusnya kekerasan anak dibawah umur,” katanya.

Saat ditanya apakah tersangka JR ada kaitannya dengan kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh EM, Ilman menegaskan bahwa tersangka JR tidak ada kaitannya lantaran dirinya tidak diberitahu oleh EM.

“Kalau ke kasus pembuangan bayinya kebetulan setelah kami interograsi tersangka (perempuan) belum memberitahukan ke pacarnya kalau bayi itu sudah lahir dan dibuang,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JR terancam pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini