Beranda Hukum Satreskrim Polres Lebak Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Lebak Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Para pelaku curanmor saat diamankna di Polres Lebak. (IST)

LEBAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi yang berbeda di daerah hukum Polres Lebak.

Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PH (23), MA (20), dan RZ (27).

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh Polres Lebak dan Polsek Cikulur terkait sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi diwilayah Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Cikulur.

“Salah satu aksi pencurian yang terjadi pada Jumat 22 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB dengan TKP Kampung Tungku, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku diduga telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban yang diparkir di teras rumah dengan cara merusak kunci kendaraan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta rupiah,” kata Wisnu saat dihubungi, Jumat (19/6/2026).

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Jatanras Satreskrim Polres menerima informasi dari Polsek Cikulur bahwa warga telah mengamankan dua orang pelaku curanmor.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan satu tersangka lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta kunci kontak kendaraan yang diduga hasil tindak pidana.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.

Baca Juga :  BNN Banten Musnahkan Sabu Seberat 1,2 Kg

Terakhir Wisnu mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar tingkatkan kewaspadaan dan memarkirkan kendaraannya ditempat yang aman dengan mengunci ganda.

“Apabila ada kejadian segera hubungi layanan polisi 110 Polres Lebak, kami siap,” pungkasnya.

Penulis:Sandi Sudrajat

Editor : TB Ahmad Fauzi