Beranda Hukum Curi Perhiasan, Pria Asal Cibaliung Dipenjara 22 Bulan

Curi Perhiasan, Pria Asal Cibaliung Dipenjara 22 Bulan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Sahroni (35) pria asal Kecamatan Cibaliung divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama selama 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Pria ini dinyatakan bersalah lantaran terbukti mencuri perhiasan emas seberat 29 gram milik Julaeha pada Desember 2020 silam.

“Betul. Telah dijatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa pencurian dengan hukuman 1 tahun 10 bulan,” kata Juru Bicara PN Pandeglang Andry Eswin, Selasa (25/5/2021).

Dalam putusan hakim, Sahroni terbukti bersalah mencuri perhiasan milik Julaeha dengan barang bukti dua buah kalung emas seberat 11 gram, sepasang anting seberat 1 gram, 9 cincin seberat 7 gram, dan satu buah gelang seberat 10 gram. Selain itu, Sahroni juga terbukti mengambil uang sebanyak Rp2 juta milik korban.

Saat dijatuhi hukuman terdakwa sempat membantah kesaksian korban mengenai aksi pencurian tersebut. Dalam bantahannya, dirinya hanya mengakui bahwa telah melakukan pencurian berupa uang Rp2 juta, dua kalung 11 gram hingga 9 cincin seberat 1 gram.

“Terdakwa hanya mengaku telah mengambil 7 buah cincin, 2 unit HP, dompet, sama gelang emas kurang lebih 10 Gram dan sepasang anting sekitar 1 gram. Tapi tidak mempengaruhi bagi majelis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah bersalah atas perkara tersebut,” tutupnya.

Sahroni terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini