Beranda Hukum Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Bajing Loncat yang Viral di Sosmed

Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Bajing Loncat yang Viral di Sosmed

Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso menunjukkan barang bukti hasil pencurian pelaku bajing loncat

SERANG – Satreskrim Polres Cilegon menangkap kawanan bajing loncat yang biasa melakukan aksinya mengambil barang pada truk industri di Cilegon.

Setidaknya ada tujuh orang pelaku yang diamankan polisi mereka adalah Suherman, Sarif Hidayat, Ilham Khoirul MUA, Azis Supandi, AW, Rizaldi. Saat mereka mendekam di jeruji besi.

Kawanan bajing loncat ini ini ditangkap setelah mencuri muatan komoditi gandum dan jagung di Kawasan Industri PT Krakatau Steel dan sempat viral di media sosial.

Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, kawanan bajing loncat ini cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Bahkab para pelaku tak tanggung-tanggung dalam menjalankan aksinya pada siang hari.

Sebagai barang bukti atas aksi para pelaku, polisi juga mengamankan hasil curian seperti tiga karung jagung dan gandum dan tujuh unit motor.

Kata Kapolres, keberadaan kawanan bajing loncat ini cukup meresahkan. “Mereka ini mencuri muatan barang yang berada di dalam truk,” kata Rizki saat saat menggelar Press Conference Tindak Pidana di Polres Cilegon, Jumat (28/6/2019).

Kapolres menuturkan, keberadaan kawanan bajing loncat ini sebelumnya memang sudah menjadi perhatian pihaknya.

“Akhirnya kita berhasil meringkus tujuh pelaku ini usai melakukan aksinya. Video para pelaku saat mencuri diatas truk juga sempat viral di media sosial. Atas video viral ini, barulah teman-teman dari Satreskrim meringkus para pelaku tersebut,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku bajing loncat tersebut yakni mereka beraksi saat truk melaju melambat. Saat truk berjalan melambat, barulah para pelaku ini langsung melancarkan aksinya dengan mengambil satu persatu-satu karung gandum dan jagung dari atas truk.

“Pelaku ini awalnya sudah mengintai truk yang sedang membawa barang bawaan dari belakang truk, mereka ini lihai sekali. Setelah dianggap aman, barulah satu persatu pelaku menaiki bak truk dengan cepat, palaku menurunkan karung jagung ke jalan, kemudian pelaku lainnya yang mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor,” terang Kapolres.

Dikatakan, tujuh pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sarif Hidayat salah seorang pelaku mengaku, sudah dua tahun menjalankan aksinya ini.

“Barang curian ini langsung kami jual ke pengepul dengan harga Rp3 ribu per kilo,” ungkapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News