Beranda Hukum Satreskrim Pandeglang Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita yang Gegerkan Warga Saruni

Satreskrim Pandeglang Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita yang Gegerkan Warga Saruni

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton bertanya pada pelaku terkait motif pembunuhan yang dilakukan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton bertanya pada pelaku terkait motif pembunuhan yang dilakukan pelaku.

PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita yang menggegerkan warga Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang tadi malam.

Pelaku berinisial R (21) warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang yang merupakan pacar korban. Pelaku ditangkap di kediamannya sekitar 30 menit usai kejadian pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, sebelum kejadian pembunuhan pelaku dan korban sempat berpapasan dengan korban hingga terjadi adu mulut antara keduanya.

“Untuk kronologis kejadian pada awalnya pelaku ini beres setrum ikan di daerah kali Balapunah, Kecamatan Majasari dan pas perjalanan mau pulang berpapasan dengan korban selanjutnya korban dan pelaku beriringan ke arah Stadion Badak dan disana sempat terjadi perdebatan adu mulut sehingga keduanya sempat terjadi bergumal dan korban dicekik oleh pelaku,” kata Shilton saat jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Setelah korban lemas, pelaku yang panik langsung menyeret korban ke semak-semak dan menghantam korban menggunakan kloset untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung pulang ke rumahnya hingga akhirnya ditangkap oleh tim Resmob Polres Pandeglang.

“Setelah korban lemas selanjutnya pelaku membawa korban ke semak-semak dan dihantam lagi dengan kloset sehingga korban meninggal dunia, Saat ini korban sedang berada di rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Korban mengalami luka pada bagian leher yang diakibatkan oleh benturan kloset yang ada disana (TKP),” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, handphone, laptop dan kloset yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Juncto 351 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ