Beranda Hukum Satpolair Polres Pandeglang Tangkap 5 Pelaku Bom Ikan di Ujungkulon

Satpolair Polres Pandeglang Tangkap 5 Pelaku Bom Ikan di Ujungkulon

5 orang tersangka yang berhasil diamankan Satpolair Polres Pandeglang

PANDEGLANG – Satpolair Polres Pandeglang menangkap dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Blok Tanjung Sinini Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang Banten pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Zul Ahmadi Ampera mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan patroli Bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon.

Hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bom ikan yang digunakan hasil rakitan dirinya sendiri. Bom tersebut dirakit menggunakan bahan peledak yang dimasukkan ke dalam botol kaca.

“Pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca,” terang Zul, Kamis (1/12/2022).

Dari tangan para pelaku, Satpolair Polres Pandeglang mengamankan 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 Sumbu (brown), 1,25 Kilogram gram Brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan Karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom.

berikutnya, 1 unit kapal tanpa nama warna biru Lis kuning panjang 12 meter, Lebar 2 meter, mesin PS 100, 2 buah Morvis Merk dacor warna hitam, 4 buah kacamata selam, 2 buah pemberatan masing-masing 5 Kilogram, 1 kompresor dan 1 gulung selang kompresor sekitar 50 Meter.

Kata Zul, penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain. Bahkan kata dia, efek dari bom ikan yang digunakan membutuhkan waktu yang cukup lama agar bisa kembali seperti dulu.

“250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 meter persegi terumbu karang. Maka dari total keseluruhan barang bukti, potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan meter persegi. Butuh waktu hingga puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula,” terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Juncto Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a Undang-undang RI No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau Kecil Jo pasal 33 Ayat 3 UU RI No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Juncto pasal 55 KUH-Pidana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini