Beranda Peristiwa Satpol PP Tertibkan PKL di Bahu Jalan Pasar Pandeglang

Satpol PP Tertibkan PKL di Bahu Jalan Pasar Pandeglang

Petugas Satpol-PP menertibkan PKL di Alun-alun Pandeglang. (Mg-Madani Prasetia/Bantennews)

PANDEGLANG – Satpol PP Kabupaten Pandeglang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Pandeglang, tepatnya di Jalan Yumaga, Rabu (28/10/2026). Petugas mengangkut sejumlah perlengkapan lapak karena pedagang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.

Penertiban itu melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Pandeglang. Satpol PP menilai lapak PKL mengganggu arus lalu lintas dan memicu kemacetan di sekitar pasar.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang, Edi Mulyadi, menegaskan pedagang tidak boleh menggunakan bahu jalan, trotoar, maupun taman untuk berjualan.

“Penertiban ini dalam rangka membersihkan pedagang yang berjualan di bahu jalan atau tepi jalan karena peruntukannya bukan untuk berdagang,” kata Edi.

Edi menyebut, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan (K3) menjadi dasar penertiban tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengangkut meja, kursi, dan kayu yang pedagang gunakan untuk mendirikan lapak. Edi menegaskan petugas menyasar perlengkapan berjualan, bukan barang dagangan.

“Kita angkut di antaranya meja, bekas-bekas pembongkaran, seperti kayu yang dijadikan tempat berjualan,” ujarnya.

Edi juga menduga informasi mengenai rencana penertiban lebih dahulu bocor kepada pedagang. Dugaan itu muncul karena sejumlah pedagang membongkar lapak sebelum petugas tiba.

“Yang saya tahu pasti ini ada yang ngasih tahu mau ada razia, jadi ngasih tahu pedagang duluan,” katanya.

Satpol PP Pandeglang berencana memperketat pengawasan agar pedagang tidak kembali menguasai bahu jalan. Edi mengatakan petugas akan memantau kawasan pasar setiap hari setelah apel pagi.

“Saya akan mengadakan pengawasan setiap hari, mulai dari besok pagi. Jadi, setelah apel akan kembali lagi,” ucapnya.

Edi memperingatkan pedagang yang kembali melanggar aturan dapat menghadapi proses penegakan hukum melalui bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Stok BBM Banten Diklaim Cukup, Pemprov Ajukan Tambahan Kuota

Kasi Pengamanan dan Penertiban Umum Satpol PP Pandeglang, Usep Sugi Mulyadi, mengatakan petugas telah lebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada pedagang sebelum menggelar penertiban.

“Setelah didata dan diketahui perkaranya, akan kami limpahkan ke bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) untuk ditindaklanjuti oleh PPNS,” kata Usep.

Usep menyebut, pelanggar terancam denda Rp12 juta hingga Rp25 juta serta kurungan maksimal tiga bulan. Namun, penentuan sanksi menunggu proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu dendanya Rp12 juta sampai Rp25 juta, sanksinya itu ancaman kurungan maksimal tiga bulan,” pungkasnya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd