TANGSEL – Gelombang protes warga terkait hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di sejumlah SMA negeri Kota Tangerang Selatan mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Seksi Kerjasama Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Kusnandar Badawi menegaskan bahwa pihaknya menghargai aspirasi masyarakat, namun mengingatkan agar penyampaian protes dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar aturan.
“Kita sangat menghargai perjuangan orang tua yang ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anaknya. Itu bagian dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Kusnandar kepada BantenNews.co.id, Sabtu (5/7/2025).
Namun, Kusnandar menyoroti bahwa beberapa aksi warga mulai mengarah pada pelanggaran ketertiban umum. Penutupan akses jalan dan gerbang sekolah, menurutnya, berpotensi menimbulkan gangguan yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kita paham betul keresahan yang terjadi, karena tidak sedikit juga anak-anak dari anggota kami yang mengalami hal serupa. Tapi aksi-aksi yang menutup jalan atau gerbang sekolah bisa berdampak pada fungsi darurat jalan, seperti akses ambulans dan pemadam,” tegasnya.
Sejak Rabu (2/7), rentetan protes terjadi di SMAN 3, SMAN 6, dan SMAN 10 Tangsel. Warga menuntut agar sistem zonasi PPDB lebih berpihak kepada masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah. Namun, aksi tersebut berkembang menjadi pemblokiran jalan dan gerbang sekolah, bahkan pemasangan portal besi sepanjang lima meter di depan SMAN 3.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP mengingatkan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, telah diatur bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang menghambat lalu lintas, termasuk demonstrasi yang menyebabkan penutupan akses.
“Kami tidak melarang penyampaian aspirasi, justru kami mendorong masyarakat menyuarakan pendapat. Tapi harus dilakukan secara tertib dan sesuai hukum. Mari kita ingat, anak-anak yang kita perjuangkan ini juga melihat dan belajar dari kita,” katanya.
Lebih jauh, Kusnandar berharap para pelaku politik dan tokoh masyarakat turut ambil peran dalam memberikan edukasi kepada warga tentang cara menyampaikan pendapat di muka umum secara konstitusional.
“Ini bukan hanya soal pendidikan, tapi juga soal membangun budaya hukum dan kedewasaan berdemokrasi. Kita semua punya tanggung jawab mengawal aspirasi dengan cara yang tidak merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
Satpol PP mengimbau warga untuk membuka kembali akses jalan dan memberikan ruang dialog dengan pemerintah kota dan dinas terkait agar solusi terbaik bisa dicapai tanpa mengorbankan ketertiban umum.
Penulis: Mg-Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo