Beranda Hukum Satpol PP Kota Serang Akan Tindak Warung yang Bandel Buka Siang Hari

Satpol PP Kota Serang Akan Tindak Warung yang Bandel Buka Siang Hari

SERANG– Satpol PP Kota Serang telah menyebarkan 300 surat edaran walikota Serang terkait pelaksanaan aktifitas bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Pihaknya menurunkan 40 personil untuk menyosialisasikan ke seluruh rumah makan yang ada di Kota Serang.

“Ada sekitar 300 lembar, disebar ke rumah makan, restoran, cafe, dan lain-lain.Tujuanya supaya tutup tidak beraktivitas di siang hari. Tadi ada juga yang buka cuma mungkin mereka belum tahu ada surat edarannya. Tapi setelah dikasih edaranya mereka pada tutup warungnya,” kata Kusna Ramdani, Kasatpol PP Kota Serang, Rabu(14/4/2021).

Ia mengimbau kepada seluruh rumah makan untuk mematuhi surat himbauan Pemerintah Kota Serang. Saat ditanyai terkait warung makan yang melayani siang hari khusus untuk orang yang berhalangan berpuasa tapi ditutup dengan gorden, pihaknya akan menindak jika kedapatan ada laporan dari masyarakat. Pihaknya akan menindak mulai dari teguran lisan, surat tertulis dan penutupan sementara.
“Sebenarnya kalau lihat surat edaran mah gak boleh. Tapi kita juga harus persuasif. Sepanjang masih menghormati orang yang berpuasa. Jadi makanannya dibungkus atau dibawa pulang. Yang penting jangan sampai meresahkan masyarakat. Jangan terang-terangan,” ucapnya.

Diketahui berikut lima poin himbauan dari Pemkot Serang :

1. Umat Islam agar menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliah berupa taqqarub kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan memperbanyak amalan sunnah bersedekah tadarus dan Tilawah Alquran dan itikaf termasuk menjalankan salat Tarawih dan Salat Idul Fitri 1440 Hijriyah. Adapun pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid atau di mushola dan salat idulfitri tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan pembatasan kehadiran 50% dari kapasitas ruangan.

2.Tempat hiburan umum seperti cafe karaoke billiard dan sejenisnya agar menghentikan kegiatannya selama bulan Ramadan demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat.

3. Dilarang memproduksi memperdagangkan membakar dan membunyikan mercon atau petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

4. Selama bulan Ramadan pemilik restoran Rumah Makan warung nasi kafe dan sejenisnya dilarang berjualan mulai pukul pukul 04.30 sampai pukul 04.00 sore.

5. Warga masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran dari Kota Serang atau menuju kota Serang selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini