KAB. SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang terus berupaya menjaga kondusivitas wilayah dengan mengoptimalkan peran Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, mengatakan pihaknya melakukan pembinaan terhadap Linmas setelah terbitnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengimbau pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Desa itu dari 326 baru 192 yang regulasinya sudah kita buat. Kemarin terhenti karena situasi, khususnya anggaran, jadi belum bisa kita lanjutkan,” ujar Ajat.
Ia menjelaskan, Linmas berada di tingkat desa sebagai Satuan Tugas (Satgas) Desa, di tingkat kecamatan sebagai Satgas Linmas Kecamatan, dan di tingkat kabupaten sebagai Satgas Linmas Kabupaten. Pembinaan, kata dia, sebaiknya dilakukan di tingkat desa karena dapat memanfaatkan alokasi dana desa.
“Demikian juga untuk kecamatan. Kalau kabupaten sebenarnya semua pegawai negeri itu bagian daripada Linmas,” katanya.
*Tinjauan Lapangan*
Pasca terbitnya edaran tersebut, Satpol PP bersama Wakil Bupati Serang, Muhamad Najib Hamas, meninjau langsung pelaksanaan siskamling di Desa Cikande Permai. “Di Cikande Permai ada dua RW yang kita cek keaktifan Linmasnya,” ucap Ajat.
Ia menuturkan, pengaktifan kembali Linmas bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan, seperti demonstrasi dan kerusuhan. “Dengan ada siskamling, apabila ada doktrin atau ajakan terutama di masyarakat terbawah minimal akan mengerti dan paham hak juga kewajibannya. Sehingga daripada ikut demo, mereka jadi punya kegiatan untuk mengamankan kampungnya sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Linmas diharapkan dapat berperan sebagai benteng masyarakat ketika terjadi kerusuhan di wilayahnya masing-masing. Ajat menambahkan, pengaktifan Linmas memerlukan kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) karena pembinaan di tingkat desa berada di bawah kewenangan dinas tersebut.
“Sebetulnya bukan hanya Satlinmas yang dibentuk tapi keterlibatan semua warga yang ada di desa, cuma motornya ada di Satlinmas,” katanya.
*Kendala dan Pembinaan*
Saat ini jumlah anggota Linmas di Kabupaten Serang mencapai 786 orang yang tersebar di desa dan kecamatan. Jumlah tersebut belum ideal karena belum seluruh desa memiliki Linmas akibat keterbatasan honorarium dan administrasi.
“Idealnya di 326 desa itu masing-masing ada 10 orang, jadi total sampai 3.260 orang. Itu untuk meng-cover masing-masing RT dan RW,” ujar Ajat.
Linmas berperan sebagai bagian dari kekuatan warga negara untuk menciptakan rasa aman. Selain membantu tugas Satpol PP, anggota Linmas juga dilibatkan dalam kegiatan perbantuan karena rekrutmen Satpol PP terbatas oleh ketentuan kepegawaian.
“Makanya kita siasati dengan ambil dari Linmas desa, cuma kita seleksi yang mana yang buat Satpol PP,” ujarnya.
Pembinaan Linmas dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, yang mengatur fungsi Satlinmas dalam menjaga ketertiban dan membantu penanggulangan bencana. “Sampai ke arah sana sebetulnya karena di masing-masing regu itu ada regu ketentraman, regu dapur umum sampai dengan regu penanggulangan bencana,” katanya.
Selain sosialisasi kebencanaan, Satpol PP juga melakukan pendataan terhadap keberadaan pos kamling. “Bahkan kita sudah akan membuat regulasi berupa edaran bupatinya, tapi belum turun,” ucap Ajat.
*Penegakan Perda*
Satpol PP juga terus melakukan patroli untuk menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah (perda). “Makanya kita melakukan kegiatan yang namanya patroli. Sebab kalau hanya mengandalkan laporan saja takutnya kita santai, eh di lapangan tidak aman,” tuturnya.
Dalam penegakan perda, Satpol PP bekerja sama dengan perangkat daerah terkait dan Linmas. “Apabila ada pelanggaran perda maka kita lakukan SOP sambil koordinasi dengan OPD terkait. Dalam penegakan perda itu kolaborasi PPUD sama trantibum dibantu sama Linmas,” ujarnya.
Advertorial
