Beranda Hukum 11 Hiburan Malam di JLS Ditutup Permanen

11 Hiburan Malam di JLS Ditutup Permanen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satpol PP Kabupaten Serang menutup izin operasional secara permanen untuk 11 Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang masuk wilayah Kabupaten Serang. (Foto: Nindia/bantennews.co.id)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satpol PP Kabupaten Serang menutup izin operasional secara permanen untuk 11 Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang masuk wilayah Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Pemkab Serang sudah melakukan dua kali penyegelan dan memberikan ultimatum kepada para pelaku usaha atau pengelola THM untuk mengosongkan tempat usahanya terhitung sejak Kamis (11/2/2021) hingga Sabtu (13/2/2021).

Penyegelan hingga penutupan izin operasional secara permanen dilakukan dikarenakan pelaku usaha atau pengelola THM melakukan pelanggaran dalam usahanya yang semulanya izin untuk restoran dan karaoke keluarga tetapi menjadi tempat karaoke malam yang menyediakan pemandu karaoke.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan pihaknya secara tegas menutup secara permanen 11 THM yang berada di sepanjang JLS.

“Saya pastikan ini (operasi) akan menjadi yang terakhir.
Kalau penyegelan kita sudah laksanakan, ini penutupan operasional dengan asumsi jangan sampai ada tempat hiburan yang sudah disegel nantinya dibuka lagi,” ujarnya, Senin (15/2/2021).

Selanjutnya, Ajat menerangkan akan melakukan estafet untuk penertiban warung remang-remang di sepanjang JLS.

“Untuk warung remang-remangnya ditindaklanjuti nanti karena wilayahnya masuk ke wilayah Cilegon, dan kita sudah koordinasi dengan Satpol PP Provinsi, TNI, dan Polri,” jelasnya.

Dalam hal ini Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sangat mendukung operasi penutupan izin operasional THM yang terletak di sepanjang JLS.

“Iya itu memang harus ditindak. Banyak keluhan dari warga setempat, pokoknya akan terus dipantau,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Kabupaten Serang, Senin (15/2/2021). (Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini