Beranda Hukum Sat Lantas Polres Pandeglang Amankan Tersangka Tabrak Lari

Sat Lantas Polres Pandeglang Amankan Tersangka Tabrak Lari

Satuan Lalulintas Polres Pandeglang mengamankan pria berinisial UM (34) warga Kampung Kadu Malati, Desa Kadu Malati, Kecamatan Sindangresmi atas dugaan kasus tabrak lari. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Lalulintas Polres Pandeglang mengamankan pria berinisial UM (34) warga Kampung Kadu Malati, Desa Kadu Malati, Kecamatan Sindangresmi atas dugaan kasus tabrak lari.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/3/2019) sekira jam 02.30 WIB di Jalan Raya Pandeglang-Labuan tepatnya di Kampung Saruni, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Mobil pikap warna putih dengan nomor polisi A 8444 KH yang dikemudikan UM melaju dari arah Pandeglang menuju ke arah Labuan. Diduga mobil tersebut melaju sangat kencang kemudian hilang kendali ketika melintas di permukaan jalan yang licin akibat hujan gerimis dan menabrak motor Honda Beat  dengan nomor A 5481 KX yang dikendarai Eman Sulaiman yang melaju dari arah Labuan menuju kearah Pandeglang.

Kasat Lantas Pandeglang, AKP Tesyar Rofhaldi Prayitno menerangkan, pada saat kejadian warga yang melihat langsung menyarankan pengemudi agar membawa korban ke rumah sakit. Akhirnya pengemudi membawa korban tersebut ke dalam mobilnya, namun bukannya dibawa ke rumah sakit korban malah diturunkan ditengah jalan oleh pelaku.

“Setelah itu pengemudi membawanya ke arah rumah sakit dan menurunkannya di pinggir jalan kemudian pergi meninggalkan korban tanpa diketahui keberadaannya, korban kemudian dibantu warga yang melihat untuk dibawa ke rumah sakit,” kata Kasat Lantas, Selasa (2/4/2019).

Setelah mendapatkan laporan dari warga selanjutnya polisi mendatangi TKP dan memeriksa video milik warga yang merekam kejadian itu, selanjutnya polisi melakukan koordinasi dengan petugas Samsat dan diketahui bahwa mobil tersebut milik Omi. Namun setelah meminta keterangan dari Omi ternyata kendaraan tersebut sudah dijual ke UM.

Berdasarkan keterangan tersebut polisi pun langsung mencari keberadan kendaraan dan didapati di sedang terparkir di rumah salah seorang warga dengan sedikit ciri-ciri kendaraan telah dihilangkan, setelah melakukan komunikasi dan menyarankan agar pelaku menyerahkan diri akhirnya pelaku pun menyerhakan diri ke Polres Pandeglang pada Jumat (29/3/2019).

“Akibat Kelalaiannya mengemudikan kendaraan menyebabkan korban luka berat dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas pada polisi terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 UU nomor 22 Tahun 2019 tentang lalulintas angkutan jalan maka pelaku diancam dengan hukuman 5 dan 3 tahun penjara,” terang Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini