Beranda Pemerintahan Samsat Pandeglang Gunakan Cara ini Atasi Blanko STNK Habis

Samsat Pandeglang Gunakan Cara ini Atasi Blanko STNK Habis

Kanit Regident Samsat Pandeglang Ipda Rahmandika. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Ketersediaan blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Banten Samsat Pandeglang habis. Habisnya blanko STNK tersebut sudah terjadi sejak 17 April 2025 lalu.

Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Rahmandika menyampaikan, blanko STNK sudah habis di pertengahan bulan lalu. Alhasil, pihaknya harus melakukan beberapa upaya agar wajib pajak tetap mendapatkan bukti pembayaran pajak kendaraan mereka.

Kata dia, habisnya blanko STNK bukan hanya terjadi di Samsat Pandeglang melainkan di seluruh Samsat yang ada di Indonesia. Hal itu lantaran Korlantas Polri masih melakukan tender pengadaan blanko STNK untuk tahun ini.

Berdasarkan petunjuk arahan Kakorlantas Polri tanggal 6 Maret 2025 nomor B/5186/III/YAN.1.2./2025 Korlantas perihal tentang kekosongan material STNK sedang melaksanakan proses tender pengadaan barang atau jasa STNK tahun 2025 dalam rangka mendukung pelayanan publik pada Polda dan Polres jajaran khususnya terhadap potensi terjadinya kekosongan material STNK

Ia membeberkan, meski blanko STNK habis pihaknya tetap melaksanakan pencetakan STNK sesuai SOP dan memberikan tanda STNK belum tercetak sebagai informasi di sistem RI atau sistem pusat.

“Kami memberikan cap khusus pada lembar belakang SKPD yang dikeluarkan oleh Dispenda masing-masing, mencatat nomor handphone wajib pajak yang belum mendapatkan STNK sehingga apabila STNK sudah ada dan akan dicetak petugas akan menghubungi nomor handphone yang sudah diminta kepada wajib pajak,” kata Rahmandika, Senin (5/5/2025).

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan nomor aduan yang bisa dihubungi oleh wajib pajak untuk mengantisipasi apabila ada komplain dari wajib pajak. Dirinya berjanji akan langsung menghubungi wajib pajak yang belum mendapatkan fisik STNK apabila ketersediaan blanko sudah ada kembali.

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan, Kapolres Serang Imbau Masyarakat Tidak Takbiran Keliling

Ia melanjutkan, dari tanggal 17 April sampai tanggal 2 Mei 2025, STNK yang belum tercetak sebanyak 2.528 lembar. Sedangkan dari tanggal 1 April hingga 16 April 2025 kemarin pihaknya masih menggunakan stok blanko tahun lalu namun stok tersebut kini sudah habis digunakan.

“Cap tersebut dikeluarkan dari Korlantas jadi berlaku sebagai tanda sementara pengganti STNK, sehingga ketika ada razia atau pemeriksaan dari petugas kepolisian tidak akan terkena sanksi,” terangnya.

Dirinya mengaku masih masih melakukan koordinasi dengan Polda Banten terkait kekurangan blanko STNK. Ia berharap blanko tersebut segera didapatkan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak di Samsat Pandeglang.

“Untuk kabar kapan blanko tersebut ada kami saat ini masih melakukan koordinasi dengan Polda Banten karena yang koordinasi langsung dengan Korlantas Polri pihak Polda Banten,” tutupnya.

Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News