Beranda Pemerintahan Sambangi Kantor Gubernur Banten, KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi

Sambangi Kantor Gubernur Banten, KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi

Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah II KPK saat evaluasi capaian program pencegahan korupsi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim. (Dok.KPK)

SERANG – Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (3/3/2021). Pertemuan itu guna mengevaluasi capaian program pencegahan korupsi tahun 2020 sekaligus membahas komitmen Gubernur melaksanakan agenda pembenahan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun 2021.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Pencegahan Wilayah II KPK, Dwi Linda Aprilia mengapresiasi capaian Pemprov Banten di 2020 dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, yang tercakup dalam sejumlah area intervensi dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Area-area intervensi itu adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Capaian skor MCP Pemprov Banten pada 2020 lalu, adalah 91,76 persen, dengan rincian skor untuk ptimalisasi penerimaan daerah 60,76 persen, manajemen aset daerah 95,61 persen, perencanaan dan penganggaran APBD 100 persen, pengadaan barang dan jasa 90,88 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 100 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 99,13 persen, dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 97,26 persen.

Skor MCP Banten di tahun 2020 itu menempatkan Pemprov Banten pada peringkat 10 teratas secara nasional dari total 542 pemerintah daerah. Skor ini di atas rata-rata skor nasional yang mencapai 64 persen.

“Meskipun skor Banten di 2020 sudah relatif baik, kami minta Pemerintah Provinsi Banten bisa lebih baik lagi di tahun 2021, mengingat sebagai wakil pemerintah pusat diharapkan dapat menjadi pedoman atau panutan untuk pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten,” harap Linda dalam rilis KPK ke BantenNews.co.id.

Sejumlah area intervensi yang termuat dalam MCP, kata Linda, harus dijadikan pedoman kepala daerah ketika mengambil kebijakan. KPK menjadikan MCP sebagai penanda komitmen pemda mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Terkait upaya sertifikasi aset tanah di seluruh wilayah pemerintah daerah se-Banten, data KPK per Februari 2021 mencatat ada total 1.548 sertifikat bidang tanah, senilai Rp1,2 Triliun.

Kemudian, KPK juga telah mencatat ada sertifikasi aset berupa Situ sebanyak 4 (empat) bidang, senilai Rp390 Miliar. Keempat Situ tersebut adalah Situ Palayan (70.000 meter persegi), Situ Cipondoh (1.420.000 meter persegi), Situ Gede (59.035 meter persegi), dan Situ Sindang Heula (235.435 meter persegi).

Menanggapi KPK, Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui, keberhasilan capaian Pemprov Banten dan pemda-pemda lainnya se-Banten di tahun 2020 merupakan bimbingan KPK dan kesungguhan kepala daerah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Banten.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan bimbingan yang telah diberikan oleh KPK, dan kami berharap capaian indikator yang sudah baik untuk dilanjutkan dan dipertahankan, serta yang belum optimal untuk ditingkatkan ke arah yang lebih implementatif,” ungkap Wahidin.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Banten juga menyampaikan beberapa isu di tahun 2021 yang perlu mendapat perhatian, yakni optimalisasi aplikasi perencanaan APBD lewat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah serta Pelaksanaannya, pencapaian target sertifikasi 250 bidang tanah termasuk 10 Situ se-Banten, pemenuhan tenaga fungsional PBJ secara bertahap dari 35 menjadi 50 orang, optimalisasi pajak daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Banten.

Juga, implementasi penyederhanaan birokrasi melalui konversi jabatan struktural menjadi fungsional sesuai PerMenPAN RB Nomor 25 tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, implementasi PerMenPAN RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PerMenPAN RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (BDK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), implementasi PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkar Daerah terkait Struktur Organisasi Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peningkatan Kapabilitas dan Maturitas SPIP, dan implementasi omnibus law tentang kemudahan investasi di daerah. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini