Beranda Peristiwa Sambangi FSPP, Fraksi PDIP DPRD Banten Minta Masukan Raperda Ponpes dan Zakat

Sambangi FSPP, Fraksi PDIP DPRD Banten Minta Masukan Raperda Ponpes dan Zakat

Rombongan Fraksi PDIP DPRD Banten saat kunjungan ke FSPP Banten.

SERANG – DPRD Banten mulai melakukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Raperda tentang Perubahan Perda Pengelolaan Zakat dan Raperda tentang Pondok Pesantren (Ponpes).

Fraksi PDIP DPRD Banten sendiri langsung bergerak untuk mencari masukan khususnya untuk Raperda pengelolaan zakat dan Raperda Ponpes. Salah satunya dengan menyambangi Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten, Kamis (25/3/2021).

Ketua Fraksi PDIP, Muhlis mengatakan, pihaknya menyadari potensi ponpes dan zakat di Banten cukup besar.

“Karena kami menyadari potensi Pondok Pesantren cukup luar biasa di Banten dan Alhamdulillah kami banyak mendengar langsung masukan arahan dan bimbingan,” kata Muhlis.

Muhlis menjelaskan, Fraksi PDIP DPRD Banten menjadi fraksi yang pertama kalinya mendatangi Gedung FSPP Banten. Hasilnya, Fraksi PDIP DPRD Banten mengaku telah mendapat beberapa masukan-masukan yang mesti diperjuangakan.

“Kami menyadari, Raperda usulan DPRD tentang Ponpes dan Zakat itu penting untuk diperjuangkan hingga menjadi Perda. Pasalnya, Raperda itu akan memberikan manfaat terhadap lembaga pendidikan Islam tersebut,” jelasnya.

“Tentunya bahwa Pondok Pesantren punya tiga fungsi, fungsi pendidikan, fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan ekonomi itu semuanya harus termaktub, termasuk pengalokasian anggaran, keberpihakan pemerintah terhadap Pondok Pesantren,” sambungnya.

Sementara itu, Sekjen FSPP Banten, Fadlullah membenarkan bahwa Fraksi PDIP DPRD Banten menjadi fraksi pertama yang bertemu langsung dengan FSPP Banten. Pihaknya menyebut, bahwa FSPP sebelumnya pernah mengajukan draft Raperda tentang Pondok Pesantren.

“FSPP pernah mengajukan draft dan diterima oleh DPRD Provinsi Banten terkait dengan Raperda ini, meskipun waktu itu emang tidak mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, tapi tentu sekarang berbeda, karena sekarang ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren,” kata Fadlullah.

FSPP mengharapkan betul akan adanya sebuah legitimasi berupa Perda tentang Pondok Pesantren.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebelumnya pernah memberikan bantuan kepada Ponpes di Banten yang bernaung pada FSPP. Pada tahun 2018 setiap Ponpes mendapatkan bantuan Rp20 juta, di tahun 2020 mendapatkan Rp30 juta dan tahun 2021 akan mendapatkan Rp40 juta. Artinya eksekutif udah berbuat dan legislatif DPRD ini memberikan bingkai hukum dan tentu ini akan dilanjutkan,” katanya.

“Karena FSPP meliputi semua jenis Pondok Pesantren, ada Pondok Pesantren modern salafiyah ada kombinasi, kita ada 4,024 Pondok Pesantren di bawah naungan FSPP, dan FSPP sebagai organisasi jaringannya ada di 8 kabupaten/kota ada di 155 kecamatan dan setiap kelurahan rata-rata 2-3 Pondok Pesantren,” sambungnya.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten yang sudah menjalin silaturahmi dengan FSPP Banten. Pihaknya juga mengaku terbuka dengan fraksi-fraksi DPRD Banten yang lainnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ