Beranda Hukum Saling Serang, Geng Motor di Cilegon Diringkus Polisi

Saling Serang, Geng Motor di Cilegon Diringkus Polisi

Jajaran Polsek Cibeber saat melakukan gelar perkara

CILEGON – Polsek Cibeber meringkus para pelaku geng motor yang viral beraksi di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Dimana sebelumnya para pelaku melakukan aksi pengeroyokan dan pencurian. Para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.

Kapolsek Cibeber, Polres Cilegon, AKP Atep Mulyana mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku pengeroyokan dan 3 pelaku pencurian yang terjadi pada Kamis 6 Juli 2023 lalu.

Dalam peristiwa ini sebanyak 2 orang terluka. Peristiwa aksi geng motor ini sempat viral di media sosial.

“Awalnya pada Kamis 6 Juli 2023 korban mendapatkan pesan WhatsApp dari HA “Mau ikut gk,mau main” korban menjawab “iya” lalu HA nanti jam 23.45 WIB kamu datang ke sini,” ujar Kapolsek menirukan ucapan pelaku dan korban.

Kemudian sekira pukul 23.45 WIB, korban berangkat dari rumahnya di Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon menggunakan sepeda motor.

“Sebelum menuju rumah DA korban menjemput HA di Kubang Welut,” lanjut Kapolsek, Selasa (27/7/2023).

Sesudah menjemput HA, lanjut Kapolsek, korban membonceng HA menggunakan sepeda motor menuju rumah DA. Sesampainya di rumah DA ternyata sudah ada DS, AR, TM dan ZN yang sudah terlebih dahulu datang ke rumah DA.

“Korban pun bersama teman-temannya yang di rumah DA mengobrol sambil menunggu pukul 03.00 WIB. Saat itu AM live Instragam dengan nama akun “02Oficial” bertujuan memberitahu lawan musuh bahwa mereka telah siap,” terangnya.

Sekira jam 03.15 WIB korban bersama teman yang di rumah DA keluar menuju perumahan Pemda, namun lawan musuh tidak ada di sana.

“Kemudian korban bersama teman-teman keluar putar balik ke arah lingkar Selatan di jalan perempatan Ciberko, tapi saat itu melihat lawan musuh sudah berada di bawah,” ujarnya.

Seketika lawan musuh melihat korban bersama teman-temannya, sehingga mereka langsung menyerang. Setelah itu korban loncat dari motor dan meninggalkan kendaraan yang korban bawa ke arah Waringin Kurung.

“Sekira 05.00 WIB korban kembali ke lokasi tepatnya saat korban diserang oleh lawannya dan korban melihat kendaran sepeda motor honda beat dengan keadaan rusak dan tidak terdapat kunci kendaraan tersebut,” katanya.

Melihat kejadian tersebut korban pun balik ke rumah DA untuk mencari AM, lalu korban mendengar AM diamankan warga dikarenakan tidak bisa jalan dan korban pun menuju ke lokasi untuk melihat AM dengan keadaan luka-luka. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibeber.

Diketahui tiga pelaku pengeroyokan adalah IHJ (16), MZH (17), MFS (16 ) yang merupakan warga Citangkil, Kota Cilegon.

Atas kejadian tersebut 3 pelaku dapat disangkakan telah melanggar Pasal 170 (1), barang siapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

“Sementara untuk tiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KHUPidana ayat 1 ke 4e. Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” jelas Kapolsek.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News