Beranda Hukum Saksi Ungkap Rapat RKA PDAM Lebak Tak Bahas Perbaikan Pompa

Saksi Ungkap Rapat RKA PDAM Lebak Tak Bahas Perbaikan Pompa

Sidnag lanjutan korupsi PDAM Lebak di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak tahun anggaran 2020–2021 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (11/3/2026). Sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Saksi Hadi Rahman, yang pada 2020 menjabat Kepala Bagian Produksi PDAM Lebak, mengaku mengikuti rapat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada pertengahan tahun tersebut. Namun rapat itu tidak membahas rencana perbaikan pompa.

“Saya ikut rapat penyusunan RKA, tapi tidak ada pembahasan tentang perbaikan pompa,” kata Hadi di persidangan.

Hadi juga menceritakan seorang direktur dari perusahaan penyedia jasa pernah menemuinya dan meminta ia mengawal proses perbaikan pompa PDAM. Ia sempat mempertanyakan mengapa bagian perawatan yang dipimpin Ilyas tidak dilibatkan.

“Dia bilang terserah saya, mau dipakai atau tidak,” ujarnya.

Hadi menyebut sekitar 17 unit pompa sempat diangkut untuk diperbaiki. Namun beberapa pompa kembali ke PDAM karena kondisinya tidak memungkinkan diperbaiki.

Operator lebih dulu mengangkat pompa dari instalasi karena rusak. Hadi mengaku tidak pernah melihat dokumen penawaran harga sebelum pihak penyedia membawa pompa ke bengkel di Jakarta. Ia hanya mendampingi proses pengangkutan.

Beberapa waktu kemudian, pihak penyedia mengirim kembali dua pompa berkapasitas 22 Kw  yang sudah diperbaiki ke kantor PDAM. Tim internal kemudian memeriksa pompa tersebut.

“Hasil pengecekan menyebut ketahanannya bagus,” katanya.

Hadi juga mengatakan pengiriman pompa dilakukan empat kali pengangkutan. Ia tidak menemukan Surat Perintah Kerja (SPK) saat penyerahan barang. Pihak penerima hanya menandatangani dokumen pengiriman. Staf PDAM bersama operator kemudian memasang kembali pompa tersebut.

Saksi lain, Dedi Kristianto yang menjabat Kepala Subbagian Umum PDAM Lebak pada 2019–2022, mengaku pernah mengundang PT Bintang Lestari Persada (BLP) ke kantor PDAM untuk bernegosiasi.

Baca Juga :  Napi Asal China Kabur dari Lapas Tangerang, Ombudsman Banten: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan

Pertemuan itu melibatkan sejumlah kepala bagian PDAM dan dua perusahaan penyedia jasa. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan.

“Setahu saya tidak ada keputusan dalam pertemuan itu,” ujar Dedi.

Dedi juga ikut dalam tim pemeriksaan pompa yang telah diperbaiki. Namun ia mengaku tidak memiliki keahlian teknis sehingga hanya melihat kondisi barang secara umum.

“Sepintas saja, barangnya ada dan sudah dicat bagus. Detailnya saya tidak tahu,” katanya.

Sementara saksi Listianto, pengawas teknis dari bagian perencanaan PDAM Lebak saat itu, menjelaskan program hibah pemasangan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian PUPR.

Program tersebut mencakup pemasangan sekitar 1.300 sambungan rumah di Kecamatan Rangkasbitung dan Sajira dengan melibatkan dua perusahaan penyedia jasa.

Listianto mengaku sempat menegur penyedia jasa karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, seperti kedalaman galian dan kesalahan interkoneksi jaringan.

“Ada temuan dari kementerian bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai, lalu dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa Kejaksaan Negeri Lebak mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri, Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhikmat, Direktur CV Farkie Mandiri Fahrullah, serta Direktur Utama PT Bintang Lestari Persada Anton Sugiyo Wardoyo.

Jaksa menilai para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara Rp2,24 miliar.

Dalam dakwaan, Oya Masri menyetujui pembayaran penuh proyek pemasangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Rangkasbitung dan Sajira. Padahal hasil verifikasi menemukan 229 sambungan rumah tidak memenuhi syarat.

“Namun pembayaran tetap dilakukan 100 persen terhadap 1.350 sambungan rumah,” kata jaksa Ires Hanifan Kenutama saat membacakan dakwaan.

Jaksa juga menyoroti perbaikan pompa submersible intake PDAM yang tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Penyusunan dokumen penawaran juga tidak disertai kerangka acuan kerja maupun harga perkiraan sendiri.

Baca Juga :  Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang Diduga Bermotif Pencurian

Audit Inspektorat Kabupaten Lebak pada Juli 2025 mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp2.245.462.793.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd