Beranda Hukum Napi Asal China Kabur dari Lapas Tangerang, Ombudsman Banten: Jangan Hanya Bisa...

Napi Asal China Kabur dari Lapas Tangerang, Ombudsman Banten: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan

TANGERANG – Ombudsman Perwakilan Banten ikut angkat bicara soal kaburnya Cai Changpan atau Cai Ji Fan (53), Nara Pidana (Napi) gembong narkoba asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Senin (14/9/2020) lalu.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengaku turut prihatin dengan kejadian tersebut dan berharap hal serupa tidak terulang lagi. Kata dia, lapas harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sistem keamanan.

“Evaluasi harus dilakukan baik dari sisi sarana dan prasarana serta bangunan (gedung) yang digunakan sebagai tempat hunian bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut selama ini,” katanya kepada BantenNews.co.id, Kamis (24/9/2020).

Dedy mengungkapkan, perlu diketahui Lapas Kelas 1 Tangerang dibangun tahun 1982 lalu, memang Belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor :M.01.PL. 01.01-2003 tentang Pola Bangunan Pelaksana Teknis Pemasyarakatan  bahwa lantai  hunian dicor beton.

“Secara rutin harus dilakukan monitoring dan evaluasi agar keamanan lapas tetap terjaga baik sehingga bisa dipastikan Lapas betul betul aman dan tidak ada potensi napi untuk melarikan diri,” ungkapnya.

Dedy juga meminta agar seluruh pihak (stake holder) terkait tidak hanya  bisa menyalahkan kejadian ini, namun harus juga ikut membantu memikirkan solusinya.

“Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, proporsional, profesional dan adil. Jangan gara-gara kejadian ini seolah olah kita menganggap bahwa Lapas Kelas I Tangerang bobrok,” ujarnya.

Terlebih, selama ini Lapas Kelas I Tangerang sudah cukup baik pelayanannya,  kunjungan Ombudsman Banten ke Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu melihat kondisi pelayanan publik yang ada sudah cukup baik.

“Bunker yang ada lebih dari 15 jenis untuk melatih dan membina warga binaan pemasyarakatan juga berjalan dengan baik dan produktif,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dedy juga memaparkan Standar Pelayanan Publik di lapas tersebut juga sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik juga lengkap terpampang dan terpasang, dan banyak hal lainnya.

“Laporan terkait Lapas Kelas I Tangerang yang masuk pada tahun 2020 ke Ombudsman Banten ini juga tidak ada,” ujarnya.

Ombudsman Banten mendukung semua upaya upaya yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini, dan jika ada sipir yang terlibat agar dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini