Beranda Hukum Saksi Sebut Kapalnya Tiga Kali Disewa ‘Bos-Bos’ ke Laut Kohod dan Teluknaga

Saksi Sebut Kapalnya Tiga Kali Disewa ‘Bos-Bos’ ke Laut Kohod dan Teluknaga

Tiga warga Desa Kohod kembali memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (9/10/2025). (Audindra/bantennews)

SERANG– Andi Defan, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mengatakan kapalnya pernah disewa beberapa kali oleh sekelompok orang yang ia sebut sebagai “bos-bos” untuk berlayar ke perairan perbatasan Kecamatan Teluknaga.

Keterangan tersebut disampaikan Andi saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pagar laut di Desa Kohod. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (9/10/2025).

Ia mengaku biasa menyewakan kapalnya untuk berlayar dengan tarif sekitar Rp1 juta. Dia bercerita sekitar tahun 2022 sebanyak tujuh orang yang ia sebut “bos-bos” menyewa kapalnya untuk diantar dari Desa Kohod ke perbatasan laut di wilayah Kecamatan Teluknaga untuk melihat-lihat.

“Pernah disewa tapi gatau siapa, tapi bos-bos (kalau) dari mana saya ga kenal. Bilang sih untuk batas dia nanya batas, katanya tau ga pa saya jawab tau. Batas desa kohod sama teluk naga,” kata Andi kepada majelis hakim yang dipimpin Hasanudin.

Satu dari tujuh orang tersebut diketahui adalah terdakwa Septian Prasetyo yang merupakan seorang pengacara. Andi menyebut kelompok itu menyewa kapalnya sebanyak tiga kali dalam rentang waktu yang berbeda. Pembayaran sebesar total Rp3 juta dari tiga kali perjalan kata Andi, dilakukan langsung oleh Septian.

Menurut Andi, dalam tiga kali perjalanan itu, orang-orang tersebut hanya memfoto perairan laut perbatasan Kecamatan Teluknaga. Meski tidak mengetahui pasti siapa saja mereka, namun Andi sempat mendengar dari warga lain bahwa mereka merupakan pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN). Andi tidak menyebut apakah mereka dari BPN Kabupaten Tangerang atau Provinsi Banten.

“Orang dari BPN (kata) warga pada ngomong,” ujarnya.
Selain Andi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Kabupaten Tangerang juga menghadirkan dua saksi lain, Abudin dan Yusuf. Mereka merupakan warga Desa Kohod yang mendapatkan uang usai mengurus Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) di laut.

Baca Juga :  263 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang Diperiksa, 50 Diantaranya Dibatalkan

Keterangan mereka sama dengan tiga warga Desa Kohod lainnya yang sudah dipanggil sebagai saksi pada sidang Selasa 7 Oktober 2025. Keduanya juga mengakui menerima uang Rp80 juta pada Januari 2025 dari terdakwa Ujang Karta, eks Sekretaris Desa Kohod.

Abudin juga mengaku kalau lahan yang ia buatkan SKTG itu milik orang tuanya yang sempat digarap sekitar tahun 1987. Lahan seluas sekitar dua hektare itu kata dia, kini sudah tenggelam akibat abrasi laut.

Namun, ketika majelis hakim menanyakan apakah ia masih mengetahui lokasi pasti lahan tersebut, dia mengaku tidak tahu karena hanya pernah ke lokasi saat masih kecil. Ia juga menuturkan tak pernah menerima SKTG yang dia ajukan, karena seluruh berkas pengurusannya sudah diserahkan kepada Ujang Karta.

“Saya percaya sama dia,” tuturnya.

Sejalan dengan keterangan Abudin, Yusuf pun mengaku tidak mengetahui secara pasti letak lahan yang dia ajukan untuk penerbitan SKTG. Ia mengatakan hanya bermodalkan KTP dan KK tanpa melalui proses pengukuran batas lahan, namun dokumen SKTG tetap terbit. Yusuf menuturkan, pengurusan SKTG itu ia lakukan karena berniat menjual lahan tersebut.

“Persis lokasinya gatau cuma ngasih KTP dan KK, di wilayah Barat yang pasti,” tuturnya.

Diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menjerat empat terdakwa. Mereka adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Keempatnya didakwa menerima uang dalam proses pengurusan sertifikat tanah di kawasan yang sebenarnya masuk wilayah laut. Setelah pengurusan sertifikat rampung, laut yang diklaim dahulunya daratan itu kemudian dijual kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono seharga Rp33 miliar. Setelah itu lahan dijual kembali ke PT Intan Agung Makmur seharga Rp39,6 miliar.

Baca Juga :  Bawaslu Temukan Mayoritas Bapaslon Abaikan Protokol Kesehatan

Nono diketahui merupakan mantan bakal calon Wakil Gubernur Jakarta pada Pilkada 2012, yang saat itu menjadi wakil Alex Noerdin. Dia juga merupakan purnawirana TNI dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi