Beranda Hukum Jual Tanah Negara, Mantan Kepala Desa di Lebak Ditangkap Polisi

Jual Tanah Negara, Mantan Kepala Desa di Lebak Ditangkap Polisi

LEBAK – Diduga telah melakukan korupsi penjualan tanah negara (TN) untuk pembangunan Tol Serang-Panimbang ke PT Wijaya Karya (Wika), mantan Kepala Desa Tambakbaya YA (48) ditangkap polisi.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2022 ketika PT Wika kontruksi akan melakukan persiapan lokasi pembangunan jalan tol Serang-Panimbang tepatnya di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Proses itu tidak berjalan lancar karena dihalangi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya. Alasannya salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah desa yang belum selesai proses tukar menukar tanah (Ruislag).

Rupanya lahan tersrbut sudah dijual diam-diam oleh Kepala Desa Tambakbaya. Kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen bidang tanah tersebut yang sudah dibayarkan atas nama mantan Kepala Desa Tambakbaya YA.

“Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara. Maka dari itu, penyidik Unit Tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada mantan Kepala Desa Tambakbaya yakni YA,” kata Wiwin saat ditemui dalam Ekpose di Polres Lebak, Selasa (21/3/2023).

Ia menjelaskan, YA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama. Saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp591.360.000 sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor Inspektorat Kabupaten Lebak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan, sebelum penangkapan, anggota telah melakukan penggeledahan di kantor Desa Tambakbaya dan di rumah YA. Dari hasil penggeledahan anggota mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen, 1 unit mobil Nissan Juke serta 1 unit motor Ninja.

“Uang dari hasil korupsinya, selain digunakan untuk pembelian mobil dan pembangunan di desanya, digunakan juga untuk kepentingan pribadi termasuk kampanye saat Pilkades beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman yang akan diberikan kepada pelaku yakni hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman seumur hidup,” katanya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini