
SERANG – Sidang perkara dugaan pemerasan yang menjerat tiga jaksa, seorang pengacara, dan seorang penerjemah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa (28/4/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Hassanudin, saksi Tirza Angelica mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut keluarganya menerima dua pesan bernada ancaman melalui WhatsApp dari keluarga salah satu terdakwa.
“Yang mulia, ada dua kali pesan WhatsApp ancaman dari salah satu keluarga terdakwa kepada suami saya,” kata Tirza di persidangan.
Selain itu, Tirza dan suaminya juga mengaku pernah diuntit sepulang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia juga menyebut ada pihak yang mencoba melacak alamat rumahnya dengan menanyakan informasi kepada petugas keamanan perumahan tempat tinggalnya.
Merasa tertekan, Tirza mengaku telah melaporkan seluruh kejadian tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta bukti pendukungnya.
“Semua ini sudah saya jelaskan kepada pihak LPSK dan bukti-buktinya juga sudah saya serahkan,” ungkapnya.
Dalam persidangan, jaksa turut memutar bukti video penyerahan uang senilai Rp700 juta yang dibungkus tas kain berwarna kuning di kantor PT Savana Animation. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atas kesepakatan negosiasi dari Rp2 miliar menjadi Rp1,3 miliar.
Dalam video itu terlihat sejumlah pihak berada dalam satu ruangan, yakni Tirza Angelica, Direktur PT Savana Animation In Kyo Lee, Didik Feriyanto, Maria Sisca, serta terdakwa Redy Zulkarnain.
Perkara ini melibatkan tiga jaksa, yakni Herdian Malda Ksatria, Rivaldo Valini, dan Redy Zulkarnain. Kasus ini juga menyeret penasihat hukum Didik Feriyanto serta penerjemah Maria Sisca.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah menghadirkan saksi lain, Chi Hon Lee. Dalam kesaksiannya, Chi mengaku tidak mengetahui secara pasti kepada siapa uang yang diminta dalam pengurusan perkara diserahkan.
“Untuk pastinya tidak tahu diserahkan ke siapa, saya hanya tahu nominalnya saja,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Melalui penerjemah, Chi juga menyebut pernah menghadiri pertemuan dengan terdakwa Redy Zulkarnain di sebuah kafe di kawasan Karawaci, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan itu, Redy disebut menyampaikan bahwa diperlukan sejumlah uang agar perkara dapat berujung pada putusan bebas.
“Di Indonesia kalau tidak melakukan itu, tidak akan bisa dinyatakan tidak bersalah,” kata Chi menirukan pernyataan tersebut.
Permintaan awal disebut mencapai Rp2 miliar untuk dua terdakwa, lalu dinegosiasikan menjadi sekitar Rp1,3 miliar. Selain itu, disebut pula adanya permintaan tambahan, yakni Rp100 juta untuk menghadirkan saksi ahli serta Rp200 juta terkait respons atas pertanyaan ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, saksi lainnya dari bagian keuangan PT Savana Animation, Dwiyanti, memaparkan aliran dana perusahaan sepanjang Februari hingga September 2025.
Ia menyebut, pada Februari 2025 perusahaan mengeluarkan Rp200 juta untuk keperluan pengacara. Pada Maret, sebesar Rp700 juta diberikan sebagai uang muka yang disebut untuk pengacara, jaksa, dan hakim.
Selanjutnya, pada Mei 2025 diserahkan Rp200 juta melalui Maria Sisca, disusul transfer Rp100 juta kepada Didik Feriyanto pada bulan berikutnya. Pada Agustus, terdapat dua kali penyerahan masing-masing Rp200 juta dan Rp500 juta.
Adapun pada September 2025, sebesar Rp500 juta diserahkan kepada Tirza Angelica dan Didik Feriyanto. Total dana yang telah dikeluarkan perusahaan disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
“Jadi total keseluruhannya sekitar Rp2,4 miliar,” ungkap Dwiyanti.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo