Beranda Hukum Saksi Kasus Korupsi PIP SD Serang Akui Selewengkan Uang untuk Bayar Hutang

Saksi Kasus Korupsi PIP SD Serang Akui Selewengkan Uang untuk Bayar Hutang

Para saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang.

SERANG – Sidang korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi dewan kembali digelar. Dalam sidang terungkap bahwa penyeleweangan dana PIP tidak hanya dilakukan oleh kedua terdakwa saja.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (24/4/2024) JPU Kejati Banten dan Kejari Serang memanggil 4 saksi yang turut menyelewengkan dana tersebut.

Mereka adalah mantan kepala sekolah SMA Nurul Islah bernama Supriadi, guru SMP Nurul Islah bernama Yadi Mubarok, operator honorer SDN Pipitan bernama Helmi Arif, dan guru SDN Tinggar 1 bernama Kosasih.

Saksi Helmi mengatakan dirinya mendapatkan informasi adanya dana PIP aspirasi 2021 dari temannya. Setelah itu dirinya yang kebetulan memegang data siswa SDN Pipitan mengajukan PIP lewat seorang honorer Dinas Sosial Kota Serang bernama Ari Suriga dan juga saksi Supriadi.

Helmi mengajukan dana PIP untuk 350 siswa dan cair Rp106 juta. Uang itu kemudian dibagi sesuai presentase 60% untuk Supriadi sebesar Rp61 juta dan untuk sekolah Rp38 juta. Tapi, uang untuk sekolah tadi malah dirinya pakai untuk bayar hutang. Ia juga mengaku menjadi calo untuk beberapa SD lainnya untuk pencairan dana PIP.

“Sisanya Rp38 juta digunakan untuk bayar hutang saya pribadi,” kata Helmi.

Baca juga: Ramai-ramai Kepala Sekolah SD di Serang Jadi Saksi Korupsi Dana PIP Rp1,3 Miliar

Saksi lainnya, Supriadi mengatakan dirinya disuruh oleh saksi lain yang tidak hadir bernama Nazar untuk mencairkan dana PIP untuk SD Pabuaran, SD Nyapah, SD Pengampelan, SD Pipitan dan SD Cipocok Jaya 4.

Ia mengatakan kenapa dirinya yang disuruh mencairkan dana tersebut karena ia berteman dengan saksi Yadi Mubarok yang memiliki kenalan di salah satu Bank BRI. Total Supriadi menikmati uang sebesar Rp11,5 juta.

“Karena saya punya rekan Pa Yadi Mubarok kata Pa Yadi ada kenalan pihak bank,” kata Supriadi.

Sedangkan saksi Yadi Mubarok mengatakan dirinya mendapatkan total Rp21,3 juta dari dana PIP. Jumlah itu merupakan 2,5% bagiannya dari tiap pencairan PIP di beberapa SD hasil perjanjiannya dengan Supriadi.

Ia juga memberi fee sebesar 5% kepada kenalannya di Bank BRI Cisauk bernama Aslus karena membantu pencairan dana tersebut.

“Betul kasih ke orang bank?,” tanya hakim.

“Betul Pa kalau dari (BRI cabang) Cisauk mengakui (kalau) BRI Kibin tidak mengakui,” kata Yadi.

Baca juga: Korupsi Dana PIP SD di Kota Serang Seret Nama Staf Ahli DPR RI dari PKB

Saksi lainnya juga, Kosasih selaku pemegang data siswa di SD Tinggar mengaku dapat informasi pencairan dari Ari Sugira. Ia kemudian menyerahkan data kepada Ari dan menyepakati pembagian sebesar 60% untuk Ari dan 40% untuk sekolahnya.

Dari 204 siswa yang diajukan, SD tinggar mendapatkan pencairan sebesar Rp108 juta yang dibagikan oleh Kosasih kepada Ari sebesar Rp64,8 juta dan sisanya Rp43,2 juta ia gunakan untuk memperbaiki mobilnya.

“Saya gunakan untuk keperluan sehari-hari dan perbaikan mobil pada waktu itu,” kata Kosasih.

Dari seluruh saksi hanya Yadi Mubarok yang belum mengembalikan uang yang dinikmati. Ia berdalih belum punya uang dan berjanji akan membayarnya pada Senin 29 April mendatang.

“Bagaimana kalau Senin Pa?tanggal 29,” kata Yadi.

“Ditunggu di kejari Serang,” kata JPU Kejati Banten, Subardi.

Diketahui Polda Banten juga tengah melakukan penyelidkan terkait dana PIP dan KIP di Kampus-Kampus Provinsi Banten. Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan.

“Masih penyeldikan untuk tindak lanjut dari kasus sebelumnya, nanti kalau ada perkembangan pasti dikabarin,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol didik Hariyanto kepada Bantennews.co.id. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News