Beranda Hukum Korupsi Dana PIP SD di Kota Serang Seret Nama Staf Ahli DPR...

Korupsi Dana PIP SD di Kota Serang Seret Nama Staf Ahli DPR RI dari PKB

Mantan Kepsek dan Guru SDN Kesaud Kota Serang Didakwa Korupsi PIP Rp1,3 Miliar

SERANG – Persidangan kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjerat terdakwa mantan Kepala Sekolah SDN Kesaud, Tb Samsudin terus bergulir di Pengadilan  Negeri Serang.

Dalam persidangan itu terkuak bahwa terdakwa Tb Samsudin bersama mantan guru bernama Tb Iskandar bertemu dengan staf ahli DPR RI.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh hakim Arief Adikusumo itu, JPU Kejati Banten  Subardi menerangkan runtutan peristiwa korupsi tersebut dalam surat dakwaan yang ia bacakan.

Dalam dakwaannya, Subardi mengatakan pada bulan Agustus 2020 terdakwa Tb Iskandar mengetahui akan adanya dana PIP aspirasi untuk SD di Kota Serang dari tenaga ahli Komisi X DPR RI Fraksi PKB bernama Sandi Supyandi.

Setelah mengetahui informasi tersebut, Tb Iskandar kemudian menyuruh saksi bernama Nazar Hanafiah untuk menyampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah SD di Kota Serang.

Selain menyampaikan adanya PIP aspirasi dewan, terdakwa juga menyampaikan adanya kompensasi bagi sekolah jika sudah dicairkan. Ia juga menjanjikan 10 persen bagian dari pencairan dana PIP kepada Nazar apabila membantu proses usulan tersebut.

“Tb Iskandar menyampaikan (kepada Nazar) bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi dewan DPR RI,” kata Subardi membacakan dakwaan.

Nazar juga kemudian meminta saksi Ari Sugira agar meneruskan informasi PIP kepada kepala sekolah. Ari lalu menghubungi lagi guru SDN Tinggar 1 bernama Kosasih dan Guru SDN Pipitan bernama Helmi Arif Ginanjar untuk membantunya menghubungi kepala sekolah Sekota Serang.

Kemudian pada 20 Oktober 2020 terjadilah pertemuan yang diinisiasi kedua terdakwa bersama 27 kepsek SD di Kota Serang. Pada pertemuan itu, keduanya menjelaskan bahwa pencairan dana PIP tidak diperlukan pertanggungjawaban serta akan langsung masuk ke rekening sekolah. Keduanya juga menjelaskan terkait pemotongan 40 dan 60 persen bagi sekolah dan dewan DPR RI.

“Persetujuan terhadap pemotongan PIP jalur aspirasi 2021 ini dituangkan dalam surat pernyataan dan pada saat itu para kepala sekolah diberikan formulir surat pernyataan yang masih kosong tersebut oleh Tb Iskandar yang isinya tentang kesanggupan dilakukan pemotongan 40 persen dari dana yang diterima,” ujar Subardi.

Lalu di bulan November, saksi Ari Sugira mendapatkan data usulan dana PIP 5 SD di Kota Serang dari saksi Kosasih dan Helmi berupa flashdisk. Data itu kemudian diberikan kepada Nazar dan diberikan lagi kepada terdakwa Tb Iskandar.

“Dokumen usulan berupa data siswa terdiri dari nama siswa, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), kelas, nama orangtua, dan alamat,” imbuhnya.

Kemudian pada akhir 2020, Tb Iskandar bertemu kembali dengan Andi Supyandi di Kabupaten Bandung dalam acara pagelaran budaya yang digelar DPC PKB Kabupaten Bandung.

Dalam pertemuan itu Iskanda meminta bantuan Sandi agar dibantu dalam pengajuan dana PIP yang dijawab Sandi bahwa ia akan mengusahakan karena kader-kader lainnya juga mengajukan hal serupa.

Lalu pada Februari 2021 TB Iskandar kembali bertemu Sandi di wilayah Soreang Bandung sembari memberikan flashdisk yang isinya proposal bantuan PIP untuk 33 SD di Kota Serang.

Dana itu kemudian cair di bulan Oktober sampai Desember 2021. Terdakwa Tb Samsudin lalu memberitahu para Kepsek untuk segera melakukan pencairan itu di BRI Teras, Pasar Lama Kota Serang secara kolektif. Di situ juga Samsudin menerima pemotongan 40 persen sebesar Rp413 juta dan uang terima kasih dari 4 SD sebesar Rp7,5 juta.

Uang pemotongan pencairan juga lalu mengalir kepada terdakwa Tb Samsudin sebanyak Rp199 juta, terdakwa Tb Iskandar sebanyak Rp435 juta. Jatah untuk Iskandar lebih besar karena ia menjadi penghubung antara kepala sekolah dengan DPR RI khususnya Fraksi PKB.

Sementara saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp9,9 juta, saksi Supriyadi sebanyak Rp11,5 juta, saksi Yadi Mubarok sebanyak Rp29,2 juta, saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38 juta, dan saksi Kosasih sebanyak Rp43 juta.

Akibatnya, terjadi kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar karena dana murni yang tersalurkan hanya sebesar Rp134 juta. “Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp1,3 miliar atau sekitar jumlah tersebut,” pungkas Subardi.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini