
SERANG – Setelah sebelumnya sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, saksi Sukmaja selaku Mantan Bendahara Gaji dan Pengeluaran SMA 3 Pandeglang mengakui jika dirinya tilap uang Rp10 Juta yang diberikan terdakwa Engkos dan Aip untuk saksi Sastra.
Dalam lanjutan persidangan kasus kasus penilapan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) oleh Mantan Kepala Sekolah SMA 3 Pandeglang, Rabu (18/10/2023), dihadirkan saksi verbalisan yaitu Jefri dan Sulistyio yang merupakan penyidik Polres Pandeglang.
Keduanya merupakan penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada saksi Sukmaja saat kasus belum sampai di meja persidangan.
Keduanya dipanggil karena di persidangan sebelumnya kesaksian Sukmaja berbeda dengan keterangannya di BAP saat penyidikan.
“Saat penyidikan apakah ada tekanan kepada saksi?” tanya Ketua Majelis Hakim Dedy Ady Saputra.
“Tidak ada yang mulia,” kata Sulistyo.
Hakim kemudian bertanya kenapa ada perbedaan keterangan saksi Sukmaja di BAP dan saat persidangan.
Dalam keterangan sebelumnya Sukmaja sempat menuturkan jika dirinya pernah diperintah oleh terdakwa Engkos dan Aip untuk memberikan uang sebesar Rp10 Juta kepada Sastra yang saat itu menjabat di Forum komunikasi Kasubag Keuangan, Tata usaha dan Bendahara (FKKTUB) Kabupaten Pandeglang.
Uang tersebut merupakan fee karena Sastra telah memberikan informasi kepada terdakwa terkait akan adanya BSM dari Kementerian Pendidikan.
Sukmaja mengaku kemudian memberikan uang tersebut secara cash kepada Sastra di pasar labuan depan salah satu Apotik. Di situ dirinya mengaku mendapat Rp3 Juta dari saksi Sastra.
Hakim pun kembali menanyakan terkait keterangan saksi yang berubah ubah. Setelah ditanya kembali apakah dirinya tidak memberikan uang sebesar Rp10 juta tersebut kepada saksi Sastra karena ada bukti rekening koran dari Sukmaja bahwa dirinya tidak pernah melakukan penarikan uang sebesar Rp10 Juta seperti kesaksiannya
Sukmaja kemudian mengakui bahwa uang tersebut tidak dirinya berikan kepada Sastra melainkan dipakai untuk kebutuhan sehari hari.
“Siap yang mulia saya khilaf menggunakan uang itu, benar saya menerima uang Rp10 juta dari Aip. Benar saya tidak memberikan kepada Sastra dan Siti. Dipakai untuk kebutuhan pribadi,” kata Sukmaja.
Hakim kemudian meminta agar dirinya mengembalikan uang tersebut.
“Sisa berapa yang sudah dikembalikan ke Negara? kapan mau melunasi?,” tanya hakim.
“Besok yang mulia, Baru Rp3 juta yang dikembalikan. Siap 7 juga lagi dikembalikan,” jawab Sukmaja.
(Dra/Red)