Beranda Hukum HUT RI ke-74, 724 Narapidana di Cilegon Dapat Remisi Kemerdekaan

HUT RI ke-74, 724 Narapidana di Cilegon Dapat Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74 menjadi kabar bahagia bagi para narapidana di Lapas Cilegon. Ini dikarenakan sebanyak 724 narapidana Lapas Cilegon mendapat remisi kemerdekaan Republik Indonesia. 21 orang di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2019 mendatang.

Kepala Lapas Cilegon Heri Aris Susila mengatakan, pihak Lapas sudah mengajukan pengurangan masa hukuman terhadap 724 orang. 689 orang mendapat remisi umum (RU I) mulai dari 1-6 bulan.

Sementara, 35 orang mendapat remisi umum (RU) II. Namun 14 orang belum tidak bisa langsung bebas lantaran harus menjalani subsider.

“Jadi yang bisa bebas langsung pada hari H tanggal 17 Agustus itu sekitar 21 orang. Nanti kegiatan remisi dipusatkan di Lapas Kelas II Serang,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).

Mereka yang mendapat remisi rerata narapidana kasus pidana umum. Tak ada satu pun napi kasus narkoba yang mendapat remisi. Susahnya napi narkoba mendapat remisi lantaran terbentur PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi bagi narapidana narkoba, teroris, dan korupsi.

“Yang pasti pidana umum kalau narkoba ini masih terkendala PP 99 karena masih bersangkutan dengan JC (justice collaborator),” ujarnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ