Beranda Hukum Saksi Bongkar Modus Tiga Jaksa di Banten Diduga Peras WNA Korsel Hingga...

Saksi Bongkar Modus Tiga Jaksa di Banten Diduga Peras WNA Korsel Hingga Rp2 Miliar

Persidangan dugaan pemerasan oleh jaksa berlanjut di Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Sidang perkara dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Banten, seorang pengacara, dan seorang penerjemah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (21/4/2026).

Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hassanudin. Jaksa penuntut umum menghadirkan enam dari total 27 saksi, dengan lima terdakwa yang dihadirkan, yakni Herdian Malda Ksastria, Rivaldo Valini, Redy Zulkarnain, Maria Sisca, dan Didik Feriyanto.

Salah satu saksi, Rohmawati Agustini, mantan karyawan PT Shoh Entertainment, mengungkap bahwa dirinya pernah diminta mencari informasi terkait perkara Undang-Undang ITE yang menjerat warga negara Korea Selatan, Chi Hon Lee, yang merupakan rekan kerja Tirza Angelica.

Ia kemudian mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan bertemu dengan Rivaldo Valini.

“Disuruh mencari tahu saja, saat itu bulan Januari 2025, cari tahu sampai di mana perkara Chi Hon Lee,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam pertemuan tersebut, Rohmawati mengaku diminta uang sebesar Rp50 juta dengan dalih biaya administrasi. Namun, pihak perusahaan hanya mampu memberikan Rp30 juta yang kemudian diserahkan pada Februari 2025.

“Rivaldo meminta Rp50 juta untuk administrasi. Saya sampaikan tidak ada uang. Beberapa hari kemudian atasan saya mencarikan dana dan terkumpul Rp30 juta. Uang itu saya serahkan dalam amplop di ruangannya setelah magrib,” tuturnya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, muncul permintaan lain dari jaksa berbeda.

Penasihat hukum Tirza Angelica, Arya Seno, mengungkapkan bahwa Herdian Malda Ksastria—yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tangerang—meminta Rp300 juta untuk penangguhan penahanan. Nilai tersebut kemudian dinegosiasikan menjadi Rp200 juta.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Polres Pandeglang Jalani Tes Swab

“Bu Tirza keberatan, lalu meminta dikurangi hingga akhirnya disepakati Rp200 juta,” kata Arya.

Arya mengaku menerima uang tersebut dari kliennya dan menyerahkan Rp180 juta kepada Herdian, sementara Rp20 juta digunakan untuk operasional. Dana tersebut disebut berasal dari In Kyo Lee, Direktur PT Savana.

Melalui penerjemahnya, In Kyo Lee membenarkan telah menyerahkan Rp200 juta kepada Arya untuk pengurusan penangguhan penahanan.

Komunikasi kemudian berlanjut ketika Maria Sisca menyampaikan adanya permintaan pertemuan dari pihak kejaksaan. In Kyo Lee kemudian bertemu Rivaldo Valini sebelum diarahkan kepada Redy Zulkarnain.

“Awalnya bertemu Pak Rivaldo, lalu diarahkan ke Pak Redy karena sudah bukan kewenangannya,” ujar In Kyo Lee melalui penerjemah.

Pertemuan lanjutan berlangsung di sebuah rumah makan di Karawaci. Dalam pertemuan tersebut, Redy, Maria Sisca, Tirza Angelica, dan Chi Hon Lee hadir bersama.

Dalam forum itu, Redy disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan alasan untuk mengurus perkara. Bahkan, ia menyampaikan bahwa proses hukum di Indonesia membutuhkan uang.

“This is Indonesia, kalau tidak memberikan uang, akan masuk penjara,” ujar In Kyo Lee menirukan ucapan Redy.

Karena keberatan, In Kyo Lee menawar Rp600 juta, namun ditolak. Kesepakatan akhirnya tercapai di angka Rp1,3 miliar, yang disebut akan dibagikan kepada jaksa, pengacara, hingga hakim.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni uang muka Rp700 juta di kantor PT Savana, kemudian Rp700 juta pada Maret 2025, Rp100 juta pada Juni 2025, dan Rp500 juta pada September 2025.

Dalam kesaksiannya, Redy juga disebut mengatur strategi persidangan, termasuk mendorong pergantian penasihat hukum dari Arya Seno ke Didik Feriyanto untuk memuluskan rencana tersebut.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pertamina, Terminal Tanjung Gerem Cilegon Digerebek Kejagung