Beranda Hukum Sakit Hati, Kuli Bangunan Habisi Nyawa Perempuan Penjual Nasi

Sakit Hati, Kuli Bangunan Habisi Nyawa Perempuan Penjual Nasi

Ekspose kasus pembunuhan. (IST)

TANGSEL – SR (22) Kuli bangunan yang bekerja di proyek perumahan Cendana, RT 005 RW 001, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menghabisi nyawa N, perempuan penjual nasi di lokasi proyek.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menjelaskan, motif pelaku menghabisi nyawa korban terbilang sepele, yaitu lantaran sakit hati selalu dilayani terakhir pada saat memesan nasi.

“Selain sakit hati, pelaku juga memang sudah mengincar barang-barang korban seperti telpon genggam dan uang tunai,” jelas Aldo dalam keterangan pers, Rabu (1/3/2023).

Dalam peristiwa itu, kata Aldo, terdapat tiga orang yang menjadi korban, di antaranya N yang meninggal dunia. Sementara SM dan TD berhasil selamat namun mengalami luka parah.

Dilanjutkan Aldo, kronologi bermula saat pelaku hendak melancarkan aksi jahatnya itu lewat pintu belakang dengan cara menggunting kawat jendela menggunakan gunting.

“Pada saat melakukan aksinya pelaku mematikan lampu, sehingga korban SM terbangun. Melihat itu, pelaku pun langsung menikam SM sebanyak 2 kali di bagian punggung,” ucap Aldo.

Tak berhenti di situ, pelaku langsung menuju kamar belakang tempat keberadaan N. Tak banyak pikir, pelaku langsung menikam N sebanyak 10 kali hingga meninggal.

“Korban kedua ini sempat berteriak minta tolong sehingga teriakan itu terdengar tetangganya TD. TD berusaha menolong N namun justru pelaku semakin kesetanan dan melukai TD dengan luka sayatan di bagian belakang kepala. Namun TD berhasil kabur,” papar Aldo.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Aldo, tak kurang dari 24 jam tim gabungan Satreskrim Polres Tangsel berhasil membekuk pelaku yang masih di lokasi kejadian.

“Petugas mengumpulkan seluruh tukang di bedeng tempat kejadian. Dari hasil identifikasi barang bukti, polisi pun berhasil mengamankan SR yang masih terdapat bercak darah di pakaiannya,” ungkapnya.

“Saat diamankan, pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur atau ditembak di bagian kaki karena sempat mau kabur,” tambahnya.

Menurut Aldo, bedeng atau warung nasi tersebut merupakan warung yang ditunjuk pihak proyek untuk menyuplai makanan di lokasi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini