Beranda Hukum Sakit Hati ke Mantan Suami, Ibu di Tangerang Tega Aniaya Anak Kandung...

Sakit Hati ke Mantan Suami, Ibu di Tangerang Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Wanita berinisial R (27) tega membunuh anak kandungnya sendiri. Bocah berusia 1,5 tahun berinisial QLR tewas setelah dianiaya ibu kandungnya, Jumat (18/1/2019).

Kepada polisi, R mengaku kerap menyiksa anak kedua dari mantan kedua suaminya lantaran merasa sakit hati.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro mengatakan, QLR adalah anak yang tidak dikehendaki R.

“R sangat membenci korban karena korban adalah anak kandung yang tidak dikehendaki kelahirannya,” ujar Eliantoro dalam konferensi pers di RSU Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019).

Eliantoro menuturkan, QLR merupakan anak hasil hubungan antara R dan mantan suami keduanya.

Adapun, saat ini, R hidup bersama suami ketiganya, W (50).

W, kata polisi, juga tidak mengetahui bahwa anak tirinya sering mendapat perlakuan kasar dari R.

Sebab, penganiayaan selalu dilakukan ketika W pergi bekerja.

“Suaminya setiap di rumah bersama istri dan korban ini tidak pernah terjadi kekerasan. Kekerasan itu pada saat suaminya kerja,” kata Eliantoro dilansir kompas.com.

Sementara itu, tetangga pelaku dan korban sebetulnya sering mendengar R menjerit kesakitan ketika dianiaya ibunya. Namun, para tetangga memilih diam.

“Tidak ada (upaya melerai). Jadi namanya kehidupan kontrakan kelihatannya tidak terlalu banyak campur tangan dengan kehidupan suatu keluarga,” ucapnya.

QLR diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit pada Jumat (18/1/2019).

Hasil visum menunjukkan, bocah malang tersebut mengalami luka lebam di bagian punggung dan muka.

“Ibu kandung korban mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan memukul menggunakan tangan kosong,” ujar Eliantoro.

Eliantoro mengatakan, polisi akan mengotopsi jenazah QLR untuk menemukan penyebab kematian.

Sementara itu, R akan dibawa ke psikiater untuk diperiksa kejiwaannya.

Polisi menyebut, R kerap merasa jengkel dan marah tanpa sebab apabila melihat kelakuan QLR hingga tega menganiaya.

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini